Kamis, 2 Oktober 2025

Istri Driver Taksi Online Kecewa Pembunuh Suaminya Hanya Divonis 10 Tahun

Sembari menitikkan air mata, Nur Aini duduk sembari menggendong buah hatinya yang masih berumur tiga bulan.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jateng/Muh Radlis
Sidang pembacaan vonis ini digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (27/2/2018). 

Baca: Warga Masih Mencium Bau Amis dan Busuk di Rumah Didik Pengecor Mayat Fitri

Kedua terdakwa yakni IB dan DI divonis berbeda oleh hakim tunggal Sigit Widodo.

Terdakwa IB divonis 10 tahun penjara sedangkan terdakwa DI divonis sembilan tahun penjara.

Keduanya mendengarkan putusan hakim secara terpisah.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved