Kuli Serabutan Ini Jual Sabu, Transaksi Dilakukan di Sawah
satu gram sabu dia beli seharga Rp 1.200.000. Kemudian dia bagi menjadi paket setengah gram yang dijual seharga Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Seorang kuli serabutan asal Desa Cepogo, Kecamatan Kembang, Jepara digelandang polisi karena telah tertangkap mengedarkan sabu.
Pria bernama Sugeng Margono alias Rasni (43) tersebut mengaku telah mengedarkan barang haram itu sejak delapan bulan terakhir.
Dia ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jepara pada Minggu (11/2/2018) saat hendak melakukan transaksi di persawahan di kawasan Keling, Jepara.
Rasni mengaku, satu gram sabu dia beli seharga Rp 1.200.000. Kemudian dia bagi menjadi paket setengah gram yang dijual seharga Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu.
Tidak hanya dijual, sabu yang diperoleh juga dikonsumsi sendiri oleh Sugeng.
"Sabu-sabu itu juga saya konsumsi sebagai dopping," tuturnya saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Kamis (15/2/2018).
Baca: Moeldoko Roadshow ke Kampus-kampus Paparkan Program Pemerintahan Jokowi
Target penjualan sabu, katanya, yakni sopir dan tukang kayu. Tidak hanya itu, Sugeng juga menjual sabu kepada siapa pun yang hendak membelinya.
"Pokoknya siapa yang mau beli ya saya layani. Cuma kebanyakan memang kalangan sopir dan tukang kayu," kata dia.
Kompol Jodi Setiawan Margono Kabag Ops Polres Jepara mengatakan, penangkapan tsrsebut lantaran terdapat laporan dari warga. Saat ditangkap, dia hendak melakukan transaksi dengan pembeli di sebuah persawahan di Keling.
"Pasokan narkoba yang diperoleh pelaku dari seorang berinisial B," katanya.
Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu serta sebuah telepon genggam dan kendaraan yang dikendarai sebagai barang bukti.
"Pelaku diancam hukuman lebih dari 4 tahun penjara, jarena telah melanggar pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahuj 2009 tentang narkotika," katanya.