KPU Sumut : JR Saragih Tidak Penuhi Syarat Maju Pilgub Sumut
JR Saragih tidak tampak menunjukkan reaksi yang menonjol setelah mendengar satu berkasnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Head To Head Pilgubsu 2018?
Saya kaget tadi pagi dalam sebuah radio talkshow anggota KPU Sumut Yulhasni mengatakan kemungkinan besar Pilgubsu 2018 akan hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon.
Satu pasangan calon gugur karena tidak memenuhi ketentuan persyaratan. Ia tidak memberi rincian syarat apa yang tidak terpenuhi itu.
Kepada Yulhasni saya meminta agar kepada pasangan calon yang tak memenuhi persyaratan itu terus dibangun komunikasi agar mereka dan pendukungnya faham apa sebab nanti akhirnya tereliminasi sebelum "bertanding".
Head to head itu lebih panaslah tentunya. Ayo kita jaga kondusivitas.
Baca: Demi Bisa Duduk Jadi Sumut I, Edy Rahmayadi Cuti Sementara Jadi Ketum PSSI
Postingan ini pun telah dibagikan dan ditanggapi oleh puluhan akun Facebook.
Komisioner KPU Sumut Yulhasni tidak menampik menjadi narasumber talkshow di satu radio di Medan dan ia mengisi acara talkshow itu bersama Shohibul.
Namun, Yulhasni membantah pernah mengucap kemungkinan besar Pilgub Sumut 2018-2023 hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon lantaran satu pasangan lainnya tidak memenuhi syarat.
"Tidak ada. Itu makanya saya heran," kata Yulhasni saat dihubungi, Minggu (11/2/2018).
Menurut Yulhasni, Shohibul bertanya padanya soal kabar bahwa adanya pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan namun, Yulhasni mengaku tidak membenarkan kabar yang diperoleh Shohibul tersebut.
Yulhasi mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum memutuskan apapun.
"Bahwa memang betul pada suatu talkshow dia tanya, dia dengar ada informasi pasangan calon yang tidak memenuhi syarat. Saya bilang, sampai saat ini kita belum memutuskan apapun. Kepastian itu tanggal 12 (Februari 2018)," kata Yulhasni.
Yulhasni mengatakan, sampai berita ini diturunkan pihaknya belum mengambil keputusan soal pasangan bakal calon, baik yang gagal (tidak memenuhi syarat) maupun yang berhasil (memenuhi syarat).
"Sampai tanggal 11 Februari, kita masih diberikan waktu oleh KPU RI untuk melakukan verifikasi syarat dokumen yang diserahkan Paslon," kata Yulhasni.