Jumat, 3 Oktober 2025

Aguaria Dinyatakan Pailit, Miliki Utang Rp 210 Milyar

Kuasa hukum Aguaria, Agus Nurudin, membenarkan putusan pailit tersebut namun Agus belum memastikan jumlah hutang yang dimiliki kliennya

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Majelis hakim juga mengangkat seorang hakim pengawas dalam pengurusan kepailitan tersebut.

Terkait biasa kepailitan dan imbalas jasa kurator akan ditetapkan setelah kurator menyelesaikan tugas dan kepailtan berakhir.

"Menghukum termohon membayar biaya perkara sebesar Rp 1.761.000," ujar hakim.

Perusahaan yang berdiri sejak 1984 itu digugat pailit oleh sejumlah kreditur, satu diantaranya Setefan Djimin.

Dalam gugatannya, Setefan menyatakan memiliki piutang yang tak dibayar dan meminta pengadilan mengabulkan permohonannya secara keseluruhan.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved