Aguaria Dinyatakan Pailit, Miliki Utang Rp 210 Milyar
Kuasa hukum Aguaria, Agus Nurudin, membenarkan putusan pailit tersebut namun Agus belum memastikan jumlah hutang yang dimiliki kliennya
Majelis hakim juga mengangkat seorang hakim pengawas dalam pengurusan kepailitan tersebut.
Terkait biasa kepailitan dan imbalas jasa kurator akan ditetapkan setelah kurator menyelesaikan tugas dan kepailtan berakhir.
"Menghukum termohon membayar biaya perkara sebesar Rp 1.761.000," ujar hakim.
Perusahaan yang berdiri sejak 1984 itu digugat pailit oleh sejumlah kreditur, satu diantaranya Setefan Djimin.
Dalam gugatannya, Setefan menyatakan memiliki piutang yang tak dibayar dan meminta pengadilan mengabulkan permohonannya secara keseluruhan.