Jumat, 3 Oktober 2025

Djoni Bantah Adanya Operasi Pasar Fiktif Yang Dilakukan Kepala Gudang Bulog dan Mitra

Nurul dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidaer tiga bulan penjara. Nurul juga dituntut mengganti kerugian

Penulis: Muh Radlis
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi 

Agar tidak terjadi kerucangan yang dilakukan oleh karyawannya, Djoni mengaku saat ini telah memperketat keamanan di gudang bulog. Kamera pemantau hingga pembentukan internal kontrol dilakukan agar tidak ada lagi kejadian hilangnya beras di dalam gudang.

"Masing masing gudang bertanggung jawab terkait kesesuaian administrasi dan fisik beras. Kepala gudang yang tidak profesional langsung kami ganti. Karyawan yang nakal kami tindak tegas, langsung laporkan ke polisi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved