Duh, Perangkat Desa di Kediri Ditangkap Bawa Sabu-sabu
Imam Nurkholis (39), seorang perangkat desa Wonocatur, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, diciduk polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Imam Nurkholis (39), seorang perangkat desa Wonocatur, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, diciduk polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Pria itu ditangkap bersama tetangganya, Agus Heru Sahudi (33).
Mereka ditangkap saat polisi menggelar operasi Cipta Kondisi di depan Polsek Pesantren.
Kanit Reskrim Polsek Pesantren Iptu Panggayuh saat dikofirmasi Surya, Minggu (4/2/2018) menjelaskan, kasus ini terungkap saat petugas melakukan razia kendaraan di Jl Brigjen Pol Imam Bahri depan polsek, Sabtu (3/2/2018) malam.
Imam dan Agus mengendarai mobil Honda Jazz nopol AG 1160 HF. Saat kendaraan dihentikan untuk diperiksa petugas menemukan barang yang mencurigakan di jok depan.
Selanjutnya kedua penumpangnya Imam dan Agus digeledah petugas. Dari saku celana Imam ditemukan narkotika sabu - sabu dikemas plastik serta dibungkus dengan kertas tisu.
"Petugas juga menemukan sepererangkat alat hisap," ungkapnya.
Karena ditemukan narkotika, Imam dan Agus selanjutnya diamankan di Mapolsek Kediri. Petugas juga melakukan tes urin ke RS Bhayangkara dengan hasil positif pengguna sabu.
Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti sabu -sabu, mobil Honda Jazz nopol AG 1160 HF, jaket jeans warna biru untuk tempat pipet, celana pendek corak kotak-kotak warna krem tempat mengantongi sabu-sabu.
Petugas juga mengamankan sebuah botol isi 100 ml alkohol 95 persen dengan sumbu sebagai pembakar. Sebuah botol air mineral kecil yang digunakan untuk bong dan pipa kaca kecil atau pipet untuk tempat sabu-sabu yang akan dibakar.
Diamankan juga dua buah sedotan plastik warna putih garis merah yang digunakan untuk penghisap, sebuah HP merk Nokia warna hitam berisi dua nomor telepon.
Sementara sabu-sabu yang diamankan dibungkus dua klip plastik bening masing-masing dengan berat 0,27gram dan 0,14 gram serta sebuah korek api warna putih bening.
Saat ini petugas tengah mengembangkan kasus ini dengan mencari pemasoknya. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 112, 114 dan 127 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.