Jumat, 3 Oktober 2025

Zumi Zola Terjerat Kasus

Zumi Zola Ajukan Asas Praduga Tak Bersalah Pasca Ditetapkan Tersangka

Gubernur Jambi Zumi Zola bersama kuasa hukumnya akan mengajukan asas praduga tak bersalah kepada KPK pasca penetapan dirinya sebagai tersangka.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jambi/Tommy Kurniawan
Gubernur Jambi Zumi Zola menggelar jumpa pers di Rumah Dinas Gubernur Jambi pasca ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (3/2/2018). TRIBUN JAMBI/TOMMY KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Tommy Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Gubernur Jambi Zumi Zola bersama kuasa hukumnya akan mengajukan asas praduga tak bersalah kepada KPK pasca penetapan dirinya sebagai tersangka.

Demikian diungkapkan Zumi Zola saat menggelar jumpa pers di rumah dinasnya, Sabtu (3/2/2018).

"Saya menghormari dan tunduk atas hukum yang berlaku. Saya akan mengajukan asas praduga tak bersalah," kata Zumi Zola.

Terkait ditetapkan dirinya sebagai tersangka, Zumi Zola meminta maaf kepada masyarakat Provinsi Jambi atas kejadian ini.

Baca: Zumi Zola Terima Gratifikasi Rp 6 Miliar dari Sejumlah Proyek di Provinsi Jambi

"Banyak masyarakat yang bersimpati dan prihatin, saya pribadi minta maaf," katanya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, mengungkapkan Gubernur Jambi Zumi Zola diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 6 miliar dari sejumlah proyek yang ada di Provinsi Jambi.

"Jumlah (gratifikasi) yang diterima Zumi Zola sekitar Rp 6 miliar," ujar Basaria Panjaitan.

Dalam kasus ini pula, KPK menemukan uang Rp 4,7 miliar.

Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.

Baca: Guru Budi Muntah dan Tak Sadarkan Diri Saat Tiba di Rumah, Nyawanya pun Tak Tertolong

"Untuk membayar, untuk memberikan kemarin 4 sekian miliar itu, apakah mungkin dari kantong Pak Gubernur, kan enggak. Pasti diterima, dimintakan, dari para pengusaha. Bentuk pemberian ini tidak boleh karena berlawanan dengan jabatannya," ujar Basaria.

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved