Selasa, 30 September 2025

Di Desa Ini, Warga yang Poligami Atau Poliandri Ditempatkan Khusus

Berdasarkan cerita secara turun-temurun, awal mula berdirinya Banjar atau Desa Penglipuran berasal dari abad ke 13 silam

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Wisatawan mengunjungi Desa Penglipuran, Bangli, Jumat (2/2/2018) 

"Setiap warga yang bersalah, dikenakan pecaruan di 4 unit tempat atau kahyangan, yaitu di puseh, dalem, penataran, dan di catuspata. Dan khusus untuk Desa Penglipuranbanten pecaruan menggunakan Panca-sata sesuai dengan unsur 5 arah mata angin, yaitu utara, timur, selatan, barat dan tengah," jelas Wayan Supat.

Sementara sanksi berupa dikucilkan (jiwa danda), dicontohkan dia saat seseorang melakukan poligami, maka dia akan ditempatkan di satu pekarangan khusus, yang disebut karang memadu.

Tujuan dari adanya karang memadu, bukan lantaran desa Penglipuran mengizinkan warganya untuk melakukan poligami, maupun poliandri.

Justru desa penglipuran mengharapkan warganya untuk tetap menghargai hubungan yang telah diikat dalam upacara sakral yang disebut pernikahan.

“Mereka yang ada di karang memadu juga tidak diperbolehkan untuk pergi ke pura,” ucapnya. 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan