Minggu, 5 Oktober 2025

Butuh Uang, Hendry Curi Laptop Teman Lalu Digadaikan ke Koperasi

Dia sudah jadi buron Polsek Tambaksari setelah melakukan pencurian laptop pada 26 Oktober 2017 lalu

Editor: Eko Sutriyanto
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Begitu ada informasi pelaku sedang berada di sebuah kedai roti bakar, tim Anti Bandit melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Mapolsek Tambaksari.  

“Kami juga bisa mengamankan laptop dan charger milik korban yang sudah digadaikan tersangka sebagai barang bukti,” terang Prayitno.

Hendry di hadapan petugas mengaku, uang Rp 1,4 juta dari hasil gadai laptop yang dicurinya sudah habis dipakai.

“Saya butuh uang, jadi mencuri laptop. Saat itu pemilik tidak ada di kantor,” ucap Hendry.

Dari ulah yang sudah dilakukan, Hendry bakal dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved