Buronan Kejari Bandar Lampung Tertangkap di Batam Saat Hendak ke Penang
Pelaku diamankan, Senin 29 Januari 2018, sekitar pukul 22.10 Wib dan dari pengakuannya, ia hendak berangkat ke Malaysia
TRIBUNEWS.COM, BATAM - Satintelkam Polresta Barelang mengamankan LW (65) DPO Kejaksaan Negeri Lampung dalam kasus Tindak Pidana Korupsi.
Penangkapan sendiri dilakukan dikawas Nagoya Hill ketika pelaku tengah duduk di kafe. "Ini merupakan kerjasama dari Polresta Barelang dan kejaksaan.
"Dan kita berhasil menangkap terpidana kasus korupsi dengan vonis 4 tahun dan sudah inkracht, yang memang sudah masuk dalam DPO Kejaksaan Bandar Lampung," sebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, Selasa 30 Januari 2018 siang.
Pelaku diamankan, Senin 29 Januari 2018, sekitar pukul 22.10 Wib dan dari pengakuannya, ia hendak berangkat ke Malaysia.
"Dia ke luar negeri menggunakan paspor palsu karena paspor dia sudah dicekal oleh pihak imigrasi," sambungnya.
Dari pengakuan LW, dirinya baru pertama kalinya ke Batam dan hendak ke Penang, Malaysia untuk berobat.
Sadar akan paspornya dicekal, tersangka kemudian berfikir untuk membuat paspor baru.
Kebetulan menantu tersangka ada di Batam, mereka janjian bertemu di rumah makan Acia Ikan Bakar Lubuk Baja untuk membahas perihal pembuatan paspor LW dengan mempersiapkan dana berkisar belasan juta hingga puluhan juta rupiah untuk pembuatan paspor tersebut.