Sambil Menangis, Keluarga Kejar dan Maki-maki Tersangka Pembunuh Dera Dewanti
KY mengaku semula hanya ingin mencuri, namun panik akhirnya membekap Dera hingga tewas.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Polres Boyolali menampilkan sosok KY (21), tersangka pembunuh Dera Dewanti (38), Senin (29/1/2018) pagi.
Dia dihadirkan dalam rilis di Mapolres Boyolali, Jateng.
Dalam rilis yang dihadiri TribunSolo.com itu, keluarga Dera dari Semarang juga ikut menyaksikan pelaku.
Mereka adalah kakak kandung korban, Andreas Rikat Nur Aji, beserta istri dan anak, serta adik Dera, Sifa.
Acara berlangsung lancar dipimpin Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi, didampingi Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Willy Budiyanto.
Kapolres menceritakan proses pelaku melakukan dugaan pencurian yang disertai kekerasan.
Hingga pelaku diringkus dalam pelariannya ke Indragiri Hulu, Riau.
Satu per satu pertanyaan awak media pun dijawab Kapolres.
Baca: Pembunuh Dera Dewanti Ternyata Masih Tetangga Beda Blok, Polisi Meringkusnya di Riau
Juga, cerita KY yang bernama lengkap Beki Efrianto ini.
Dia mengaku semula hanya ingin mencuri, namun panik akhirnya membekap Dera hingga tewas.
Saat acara berakhir, keluarga Dera mencegat pelaku yang hendak masuk mobil polisi untuk diamankan.

"Mati kau! dasar pembunuh!" ujar kakak ipar Dera memaki-maki tersangka.
Lantas, anggota keluarga lain seperti kakak kandung Dera, Sifa, hingga keponakan Dera juga mengejar pelaku.
Namun polisi berhasi mengamankan pelaku dari ancaman keluarga korban.
"Setan! kau telah membunuh tanteku!" teriak si keponakan.
Baca: Pengakuan Dewi Soekarno: Pernah Dilamar 2 Juta Orang Kaya Amerika Sebelum Akhirnya Dinikahi Soekarno
"Kalau kau keluar (penjara), mati kau berhadapan dengan saya," ujar Aji, kakak kandung Dera.
Dalam rilis tersebut, Polres Boyolali juga menunjukkan sedikitnya 20 buah barang bukti yang disita polisi.
Barang bukti itu ada yang ditemukan di tempat diduga Dera dibunuh di kamarnya.
Juga, di tempat Dera ditemukan di kawasan Waduk Cengklik, mobil Dera, dan barang yang dibawa lari pelaku.
Tersangka dijerat polisi dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang disertai unsur pembunuhan.
Baca: Saya SBY Ketua Umum Partai Demokrat, Tak Ada SBY Lain
Ancaman hukuman maksimalnya, penjara seumur hidup.