Sabtu, 4 Oktober 2025

Sudah Punya 6 Istri, AH Warga Garut Masih Selingkuh, Ketahuan Istri Kedua Lalu Dibunuh

Pembunuhan yang dilakukan AH sendiri terungkap setelah aparat kepolisian menemukan NY di dalam lubang galian di belakang rumahnya.

Editor: Hasanudin Aco
warungbloginfo
Ilustrasi mayat wanita. 

Baca: Bunuh Selingkuhan, Erwin Divonis 9 Tahun

Anak pelaku pun kembali ke rumah dan mendapati ibu tirinya telah tergeletak di tempat tidur dalam kondisi kaku dan lebam-lebam di bagian wajah. Melihat hal tersebut, anak pelaku kembali pergi ke rumah neneknya.

Esok harinya, anak pelaku melihat ayahnya menyuruh satu orang warga yang masih tetangganya untuk menggali lubang di belakang rumah.

Setelah lubang selesai dibuat, ayahnya kemudian meminta anaknya untuk ikut menggotong korban ke dalam lubang tersebut dan menguburkannya.

Setelah selesai menguburkan jenazah korban, pelaku pun mengancam anaknya akan dibunuh jika memberitahukan pembunuhan itu kepada orang lain. Namun, empat hari setelahnya, anak pelaku akhirnya buka mulut dan menceritakan apa yang dilakukan ayahnya kepada sang nenek.

Pada Sabtu (13/1/2018), aparat kepolisian pun menggali lubang tempat korban dikubur setelah menerima laporan dari warga. Warga melapor setelah pelaku pergi dari rumah pada Jumat (12/1/2018) untuk melarikan diri.

"Malam harinya saya langsung kumpulkan anggota Reskrim untuk langsung bergerak mencari pelaku yang kata orangtuanya kabur ke Tasikmalaya," jelas Budi.
Advertisment

Dari pengejaran di Tasik, diketahui pelaku kabur ke Yogyakarta menggunakan bus Budiman, anggota pun, menurut Budi, langsung melakukan pengejaran.

Kepastian keberadaan pelaku makin kuat setelah pengejaran sampai ke rest area Bus Budiman di Cilacap. Pelaku dipastikan naik bus Budiman jurusan Yogyakarta. Pengejaran pun dilanjutkan hingga ke Yogyakarta setelah berkoordinasi dengan kepolisian di sana.

"Tim sampai Yogya tengah malam, sempat mencari di tempat hiburan, hotel dan penginapan hingga menjelang pagi, namun tidak berhasil menemukan pelaku," katanya.

Pencarian pun dilanjutkan keesokan harinya. Polisi kembali mendatangi hotel dan penginapan lain. Menurut Budi, petugas mendapati pelaku tengah berjalan kaki hendak masuk salah satu hotel bersama seorang perempuan dan anak kecil. Petugas pun langsung mengamankan pelaku bersama perempuan dan anak kecil untuk dibawa ke Polres Garut.

"Tidak sampai 24 jam melakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan pelaku di Jogja," katanya.

Budi menyampaikan, pelaku akan dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Selain itu, ada juga hal-hal yang memberatkan pelaku. Statusnya sebenarnya adalah narapidana kasus pencabulan anak di bawah umur yang dihukum 7 tahun penjara pada tahun 2011 lalu, dan pada tahun 2015, pelaku bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Cirebon.

"Jadi statusnya saat ini masih bebas bersyarat, karena masa hukumannya belum selesai dalam kasus pencabulan," jelas Budi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved