Jumat, 3 Oktober 2025

Mahasiswi Farmasi Terlibat Penipuan Prostitusi Online, Tawarkan 'Cewek' ke Polisi, Begini Jadinya

Dua orang yang ditengarai sebagai pelaku prostitusi online masing-masing Silvana Cicilia dan Hamka Anwar alias Koko (29).

Editor: Hendra Gunawan

Petugas yang menyamar selanjutnya, lanjut Dicky, mentransfer Rp1 juta ke rekening pelaku sebagai uang muka, namun setelah itu, komunikasi putus dan tidak bisa dihubungi.

Karena sudah terlacak dengan alat khusus petugas akhirnya menemukan pelaku di dua daerah yakni Manuruki dan Mamajang lalu ditangkap pada Jumat lalu.

"Kedua pelaku dikenakan pasal 28 ayat 1 jo pasal 45A ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau ITE dan pasal 4 ayat 2 jo pasal 30 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ucapnya kepada wartawan.

Sementara pelaku Koko mengakui perbuatannya dijalankan sejak 2016 dan berhasil mendapatkan uang Rp6 juta lebih, selanjutnya dilakukan berulang-ulang hingga akhirnya tertangkap petugas.

"Biasanya kalau sudah transaksi, kontak langsung saya putus. Dua bulan kemudian diaktifkan lagi, dan ini terus berlanjut sampai akhirnya kami ditangkap," beber dia dengan muka ditutupi masker saat rilis tersebut.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku berupa 3 handphone, 1 laptop, buku rekening dan uang ratusan juta rupiah, sisa transaksi para korbannya. (Darul Amri Lobubun)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved