Kamis, 2 Oktober 2025

Pembunuh Pegawai Honorer di Diskotik Diringkus Setelah 3 Minggu Buron

Dari penangkapan tersangka Raka kepolisian akhirnya dapat menangkap Gusti Prabowo (22) Warga Jalan Puding Lorong Sehat nomor 4037 IT Palembang.

Editor: Hendra Gunawan
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

Diketahui Acil merupakan mahasiswa Polsri jurusan Elektro semester 5 sedangkan tersangka Gusti merupakan mahasiswa UIGM jurusan Komunikasi semester 9. Dua tersangka lainnya merupakan buruh angkut di pasar lemabang.

Saat diperiksa beberapa kali jawaban Acil tampak berbelit ketika ditanya polisi. Hal ini berbeda dengan ketiga tersangka lainnya. Tersangka Acil bahkan sempat mengaku tidak ikut menusuk korban, bahkan dari mimik wajahnya menunjukan perasaan tidak bersalah saat dimintai keterangan.

Dari kejadian ini pihak kepolisian sudah mengamankan empat orang beserta barang bukti sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban, baju korban dan mobil milik tersangka sebagai barang bukti.

“Kami masih mencari barang bukti lain, dua buah pisau dan dua tersangka lainnya yang masih buron,” ujar Kanit IV Jatanras Kompol Zainudin.

Para pelaku akan dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP dengan maksimal penjara 12 tahun penjara.

Kapolda Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan motif sejauh ini karena kesalahpahaman karena korban melerai keributan yang terjadi, memang tidak ada dendam sebelumnya.

Saat ditanya mengenai masih seringnya terjadi keributan yang menelan korban jiwa terutama di lokasi hiburan malam, Zulkarnain mengatakan pihaknya tentu akan terus mengawasi secara ketat baik hiburan malam, mal, dan tempat keramaian lainnya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved