Pilkada Serentak
Yang Dilakukan Tim Pemenangan Setelah Azwar Anas Mundur dari Cawagub PDIP
Sebelumnya, beberapa hari terakhir pasangan ini dirundung masalah yang menyerang pribadi Anas
Puncaknya, Anas pun telah mengirimkan surat pengembalian mandat bacawagub kepada DPP PDI Perjuangan sebagai partai yang menaunginya, Sabtu (6/1/2018).
Hingga saat ini, PDI Perjuangan pun belum memutuskan untuk mencalonkan figur lain atau tetap memilih Anas sebagai pendamping Gus Ipul.
"Memang, untuk terkait masalah bakal calon wakil Gubernur bukan untuk tidak diremehkan. Namun, untuk menyelesaikan memang masih dibutuhkan waktu," pungkas Hikmah.
Untuk diketahui, masa pendaftaran di KPU hanya berlangsung selama tiga hari mulai Senin (8/1/2018) hingga Rabu (10/1/2018).
Masing-masing kandidat diberikan tanggungjawab untuk melengkapi sejumlah persyaratan.
Di antaranya adalah dokumen CV pribadi, visi dan misi, hingga bukti dukungan partai dari masing-masing kandidat.
Yang mana, harus mencapai 20 persen dari jumlah kursi DPRD Jatim Atau 25 persen dari total suara di pemilu 2014 lalu.
Penyerahan tersebut harus dilakukan langsung oleh pimpinan pejabat struktural masing-masing partai, di antaranya ketua dan sekretaris partai. (Bobby Constantine Koloway)