Kurir Ganja Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Saddam merupakan kurir ganja yang dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Porong Sidoarjo bernama Agus Santoso
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang kurir narkotika jenis ganja terancam hukuman penjara seumur hidup.
Terdakwa bernama Muhammad Saddam Husein itu menjadi kurir ganja seberat 10 kilogram.
Saddam merupakan kurir ganja yang dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Porong Sidoarjo bernama Agus Santoso.
Agus sendiri akan disidang dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Saat sidang pertama di PN Semarang, Saddam tidak didampingi pengacara.
Namun lantaran ancaman hukumannya seumur hidup, maka wajib didampingi kuasa hukum.
"Ancaman hukumannya tinggi, terdakwa harus didampingi penasihat hukum. Terdakwa tidak mampu menyewa penasihat hukum, maka negara memberikan," kata majelis hakim, Wismonoto, kemarin.
Baca: Ganja Legal Dijual Bebas, Warga California Serbu Apotek
Setelah penunjukan penasihat hukum, sidang pembacaan dakwaan kembali dilanjutkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semsrang, Kurnia, menuntut Saddam pasal berlapis.
Jaksa menilai Saddam melanggar pasal 132 ayat (1) junvto pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tengang Narkotika.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan, terdakwa Saddam bersama seorang rekannya bernama Surianto mendapat perintah oleh Agus Santoso untuk mengambil narkotika jenis ganja di Kantor Pos Erlangga, Kota Semarang pada Oktober 2017 lalu.
Paket ganja seberat 10 kilogram ini dimasukkan dalam bungkusan kopi.
Sesampai di Kantor Pos, Saddam menyuruh Surianto mengambil paket kiriman berisi ganja itu.