Dua Pria Ini Gagal Pesta Sabu Saat Malam Tahun Baru
Rencananya, keduanya bakal menggelar pesta sabu saat malam pergantian tahun baru 2018.
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ronald Yosua Tuah (25) dan Rudi (20) ditangkap Unit Reskrim Polsek Rungkut.
Kedua pemuda asal Sukodono Sidoarjo dan Kecamatan Rowo Kangkung, Kabupaten Lumajang dirungkus lantaran kedapan membawa sabu.
Mereka berdua diciduk petugas setelah membeli sabu. Rencananya, keduanya bakal menggelar pesta sabu saat malam pergantian tahun baru 2018.
“Pelaku diamankan di perlintasan kereta api jalan Gembong (Surabaya) setelah membeli sabu," kata Kompol Esti Setija Oetami, Kapolsek Rungkut Surabaya, Selasa (2/1/2018).
Baca: Unggah Foto Ini, Anji Tulis 2018, Gak Mau Minjemin Uang ke Siapapun
Sebelum dilakukan penangkapan, lanjut Esti, anggotranya mendapat informasi adanya transaksi narkoba yang dilakukan pelaku. Mereka rencananya akan menggelar pesa sabu menyambut pergantian tahun baru.
Begitu melintas di perlintasan kereta api di Jl Gembong Surabaya, petugas melihat keduanya, dan langsung melakukan penghentian.
“Setelah digeledah, ternyata ditemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibawa salah satu tersangka Ronald," tutur Esti.
Atas temuan tersebut, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Rungkut Surabaya. Petugas juga mengamankan barang bukti, dua paket sabu yang disimpan dalam plastik klip dengan berat masing-masing 0,32 gram dan 0,33 gram.
Atas tindakan yang dilakuakn kedua pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 112 (1), 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya penjara hingga 20 tahun.