Memprihatinkan, Lima Pelajar SMP di Jogja Ditangkap Usai Melakukan Pembacokan Pada Orang Tak Dikenal
Jajaran unit Reskrim Polsek Jetis dan Buser Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan 5 tersangka pembacokan jalanan
Editor:
Sugiyarto
Dari pengembangan pelaku yang sudah diamanakan, akhirnya polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku lainnya di tempat berbeda.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Jetis, Iptu Muzakki mengatakan dari tangan lima pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bilah pedang yang digunakan tersangka untuk membacok korban.
Petugas juga mengamankan satu helm dan jaket serta kendaraan yang digunakan para pelaku untuk beraksi yakni satu unit sepeda motor jenis KLX nopol AB 3410 FA, satu sepeda motor Vario nopol AB 6604 QF dan satu unit sepeda motor Mio Gt nopol AB 3069 QY.
"Dari keterangan kelimanya, mereka melakukan Pembacokan tanpa motif apa-apa. Mereka keluar malam dan melihat korban kemudian membacok," ungkap Iptu Muzakki.
Walaupun para tersangka masih usia dibawah umur, pihaknya mengaku akan tetap memproses kasus ini secara hukum.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku oleh petugas dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
"Para pelaku tetap kita proses, pasal 170 KUHP ancaman hukuman 7 tahun kurungan. Kita proses tapi sesuai prosedur hukum untuk anak dibawah umur," ungkap dia. (*)