Memprihatinkan, Lima Pelajar SMP di Jogja Ditangkap Usai Melakukan Pembacokan Pada Orang Tak Dikenal
Jajaran unit Reskrim Polsek Jetis dan Buser Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan 5 tersangka pembacokan jalanan
Editor:
Sugiyarto
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Jajaran unit Reskrim Polsek Jetis dan Buser Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan 5 tersangka pembacokan jalanan, atau yang bisa disebut klitih, pada Kamis (21/12/2017).
Mirisnya, kelima tersangka yang diamankan masih berusia pelajar dan diketahui duduk di bangku sekolah menengah tingkat pertama (SMP).
Kelima tersangka yakni FSL (14), KVN (15), ARY (15), RF(13), dan ELG (14). Kelimanya merupakan warga kota Yogyakarta.
Kelima tersangka ditangkap karena melakukan pembacokan kepada Abdul Rauf Abi Nur (20) warga Batang dan Rizki Romadoni (19) warga Gunungkidul di Jalan AM Sangaji pada Kamis (21/12/2017) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Jetis, Kompol Hariyanto, menceritakan kronologi kejadian bermula ketika korban sepulang bekerja di Rumah makan daerah Ngampilan menyempatkan untuk bermain game online di daerah Monjali.
Setelah puas bermain game sekira pukul 02.45 WIB, kedua korban berboncengan menggunakan sepeda motor Vixion hendak pulang.
Ketika melintas di sebelah utara perempatan Jetis tepatnya jalan AM Sangaji, motor korban berpapasan dengan rombongan pelaku yang berboncengan menggunakan 3 sepeda motor.
"Tanpa sebab, rombongan pelaku ini tiba-tiba meneriaki korban, dan seketika menyabetkan pedang ke arah korban," ujar Kapolsek Jetis, Kompol Hariyanto, saat memberikan keterangan di Mapolsek Jetis, Jumat (22/12/2017).
Akibatnya, kedua korban mengalami luka cukup serius di bagian punggung dan harus menjalani perawatan medis di Rumah sakit.
Beruntung, saat peristiwa terjadi, petugas kepolisian dari Polsek Jetis tengah patroli dan melintas di lokasi kejadian.
Mendapati kedua korban terluka, petugas kepolisian kemudian segera melarikan ke Rumah Sakit Ludira Husada, Yogyakarta.
"Ketika kita bawa kedua korban ke Rumah Sakit, ternyata rombongan tersangka ini juga sedang menjenguk temannya di rumah sakit yang sama,"terang Kapolsek.
Ketika petugas ada di Rumah Sakit, rombongan pelaku ini ternyata gerak-geriknya mencurigakan dan menghindari petugas.
"Ternyata korban juga masih mengingat salah satu pelaku. Akhirnya dua pelaku malam itu kita amankan," tuturnya.
Dari pengembangan pelaku yang sudah diamanakan, akhirnya polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku lainnya di tempat berbeda.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Jetis, Iptu Muzakki mengatakan dari tangan lima pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bilah pedang yang digunakan tersangka untuk membacok korban.
Petugas juga mengamankan satu helm dan jaket serta kendaraan yang digunakan para pelaku untuk beraksi yakni satu unit sepeda motor jenis KLX nopol AB 3410 FA, satu sepeda motor Vario nopol AB 6604 QF dan satu unit sepeda motor Mio Gt nopol AB 3069 QY.
"Dari keterangan kelimanya, mereka melakukan Pembacokan tanpa motif apa-apa. Mereka keluar malam dan melihat korban kemudian membacok," ungkap Iptu Muzakki.
Walaupun para tersangka masih usia dibawah umur, pihaknya mengaku akan tetap memproses kasus ini secara hukum.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku oleh petugas dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
"Para pelaku tetap kita proses, pasal 170 KUHP ancaman hukuman 7 tahun kurungan. Kita proses tapi sesuai prosedur hukum untuk anak dibawah umur," ungkap dia. (*)