Cara Polisi Mengungkap Pembunuhan Siswi SMP 3 Bulan Lalu, Berikut Kronologisnya
Keberadaan sepeda Motor Honda Beat tersebut berada di Desa Jebus Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi.
"Kemudian tersangka membunuh korban dengan cara menjerat leher korban dengan menggunakan tali sandang tas sekolah milik korban sampai meninggal dunia, setelah korban meninggal dunia lalu mayatnya diseret dan dikubur di area lokasi kebun kelapa sawit BLOK B2 di kebun kelapa sawit milik Aleks KT di Desa Sumber Jaya Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi," papar Dedi kusuma.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana, Tindak Pidana Pembunuhan berencana dengan ancaman Hukuman Mati.
"Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 340 KUHPidana Subsider dengan makar mati," Pungkas Kapolres.