Sabtu, 4 Oktober 2025

Saat Mahasiswi Disuntik Aborsi, Polisi Datang

Mia menginap di rumah temannya. Dia mengaku sebagai mahasiswi Fakultas Ekonomi di Baturaja.

Editor: Hendra Gunawan
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Dokter WG (pakai baju kemeja putih) dan NM, mahasiswi yang diduga mau aborsi saat menjalani pemeriksaan petugas di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (7/12/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Pengakuan Mia, memang sengaja datang dari Baturaja mencari dokter ke Palembang.

Mia menginap di rumah temannya. Dia mengaku sebagai mahasiswi Fakultas Ekonomi di Baturaja.

"Tahu ke tempat dokter itu dari teman. Saya sudah telat menstruasi jadi berobat. Disarankan ke sana untuk bisa kembali haid karena sepertinya saya hamil. Memang saat itu usai disuntik dokter, polisi datang," ujar Mia yang selalu menutupi muka dengan rambut panjangnya.

Mia mengatakan, setelah berkonsultasi, dr WG menyarankan untuk diberi beberapa obat. Namun, beberapa obat yang telah diberikan lambat bereaksi, sehingga dia disuntik menggunakan obat penghancur janin.

Baca: Kata-kata Terakhir Sopir Go-Car Sebelum Dieksekusi Pembunuh Berdarah Dingin

Baca: Foto-foto Postingan Terakhir Karmila Jelang Ajal, Diduga Meninggal Dibunuh

Rektor Unbara belum dapat dikonfirmasi terkait pengakuan Mia.

Sementara Kabag Perencanaan dan Pengembangan Unbara, Yunizir, mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah Mia mahasiswi di Unbara atau bukan.

"Nanti akan dicek terlebih dahulu apakah benar," katanya.

Mia Akui Lakukan Aborsi

Polisi menggerebek praktik aborsi ilegal di tempat praktik Yayasan Dokter Bersama di Jl Jenderal Sudirman Palembang, Rabu (6/12) pukul 18.00.

Dua orang ditangkap, dr WG (70) dan pasiennya, NM alias Mia (24), mahasiswi asal Baturaja, Kabupaten OKU.

Kedua orang itu masih menjalani pemeriksaan penyidik di ruang Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (7/12).

Informasinya, dr WG ditangkap setelah menyuntik Mia menggunakan obat penghancur janin.

"Kami amankan oknum dokter dan mahasiwi saat melakukan kegiatan aborsi di dalam ruangan praktek. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya," kata Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Arison Hendra melalui Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Suwandi.

Namun, di hadapan wartawan, dr Wim membantah tuduhan praktik aborsi itu. "Pasien itu tidak aborsi. Dia mengeluh tidak datang bulan, makanya diambil tindakan untuk disuntik," katanya.

Menurut dia, sejumlah pasien yang datang kepadanya memgeluhkan telat datang bulan.

"Sebulan ini ada dua pasien yang minta diobati karena telat datang bulan. Karena saya tidak ada alat lengkap, makanya disuntik. Jadi bukan aborsi," tegas dia.

Berdasarkan informasi dihimpun, sebelumnya anggota Tim Opsnal Subdit IV/Renakta mendapatkan informasi bahwa oknum dokter umum tersebut sering melakukan praktik aborsi.

Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, anggota polisi pun mendatangi lokasi kejadian.

Saat pemeriksaan lokasi, polisi memergoki NM alias Mia yang sedang berada ruang praktik dr WG.

Di ruangan tersebut pun ditemukan beberapa obat-obatan dan peralatan medis yang diduga untuk digunakan melakukan praktik aborsi.

Dari lokasi praktik dokter WG, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 lembar surat pendaftaran/ kontrol berobat, 3 botol besar obat suntik yang sudah dipakai, 1 botol sedang obat suntik yang sudah habis dipakai, 1 botol kecil obat suntik yang sudah habis dipakai, 1 buah bungkus obat suntik yang sudah terbuka, 3 butir pil berwarna putih dan satu buah tong sampah yang didalam nya ditemukan botol obat suntik yang sudah dipakai habis.(Tribunsumsel.com/M Ardiansyah)

Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Arison Hendra melalui Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Suwandi mengatakan, sementara ini petugas masih melakukan pemeriksaan awal terhadap dua orang yang diperiksa.

"Dari pemeriksaan sementara, yang perempuan mengaku melakukan aborsi. Sementara untuk yang dokter, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Dikatakan Suwandi, berdasarkan pengakuan NM alias Mia, sebelumnya telah diberi beberapa obat untuk penghancur janin, namun obat tersebut belum berkhasiat. Kemudian dr Wim melakukan penyuntikan.

"Saat petugas kami datang ke TKP, kondisi Mia sudah disuntik. Lalu ada ditemukan berupa gumpalan darah yang kami belum tahu pasti benda apa itu. Kami ambil untuk dijadikan barang bukti dan diperiksa oleh labfor," ujarnya.

Dokter WG dan NM alias Mia, terancam pasal 77 a ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.

Untuk diketahui, dokter WG sebelumnya pernah tersangkut kasus pencabulam dan dilaporkan ke Polresta Palembang. (M Ardiansyah)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved