Puluhan Ruko Ditertibkan Untuk Bangun Pemukiman Terintegrasi Stasiun Bogor
"Iya jadi akses yang mudah dan cepat dari pemukiman menuju stasiun menjadi suatu kebutuhan yang penting bagi masyarakat Bogor,"
Suprato menjelaskan bahwa aset yang ditertibkan terletak di dekat Stasiun Bogor tepatnya di Jalan Nyi Raja Permas.
Ada 37 bangunan dengan luas tanah 3.150 m2 yang ditertibkan.
Baca: Kepala BTSP Bantah Alexis Ubah Nama Jadi 4Play, Begini Penjelasannya
Ia pun mengatakan bahwa pemilik usaha pun sudah ditawarkan relokasi di Pasar Kebon Kembang.
Prapto mengatakan sebelum melakukan penertiban, PT KAI Daop 1 Jakarta sudah melakukan sosialisasi kepada 37 pemilik bangunan pada tanggal 10 Januari 2017.
"Selanjutnya pada 11 Januari 2017 dilayangkan Surat Peringatan I, dilanjutkan Surat Peringatan II pada 4 Mei 2017, dan Surat Peringatan III pada 10 Mei 2017, dan hari ini penertiban," ujarnya.
Sementara itu Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan ada 239 Personil Gabungan TNI (personil Kodim dan Koramil), Satpol PP Kota Bogor dan Personil PT KAI (Staf, Satpam PKD, dan Tim pembongkaran) diterjunkan untuk melaksanakan pengamanan pengosongan dan optimalisasi lahan milik PT KAI.
"Mengingat ruko tersebut sudah lama terpakai dan dimanfaatkan untuk berjualan, untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang sama-sama kita tidak inginkan, pengamanan kita bagi menjadi dua titik, alhamdulillah selama pengosongan dilaksanakan semua berjalan dengan aman dan lancar," katanya.
Berita ini sudah dimuat di Tribunnewsbogor.com dengan judul: Bangun Pemukiman Terintregasi Di Kawasan Stasiun Bogor, Puluhan Ruko Kini Rata dengan Tanah