Pilgub Jawa Tengah
Pilgub Jateng 2018 Tak Diikuti Pasangan Calon Independen
KPU Provinsi Jawa Tengah, memastikan tidak ada pasangan calon perseorangan atau independen dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018 mendatang.
Baca: Mahfud MD Lebih Fokus pada Masalah Korupsi e-KTP Ketimbang Laporan Pengacara Setya Novanto
Angka tersebut diperoleh dari penghitungan DPT pemilu terakhir yakni 27.409.316 dikali 6,5 persen yang hasilnya dibulatkan menjadi 1.781.606 suara. Sebarannya minimal harus ada di 18 kabupaten/kota di Jateng.
Selain pembukaan pendaftaran penyerahan syarat dukungan pasangan calon untuk Pilgub Jateng, KPU juga membuka pendaftaran di tujuh KPU kabupaten/kota yag akan menggelar Pilbup/Pilwakot.
"Mulai tanggal 25 sampai 29 November 2017 kami meminta KPU kabupaten/kota melaporkan setiap ada perkembangan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada kesempatan pertama," kata mantan Ketua KPU Wonogiri ini.