Uang Rp 260 Hasil Merampok Bank Dihabiskan Sayuti Untuk Main Perempuan dan Judi Online
Seperti yang dialami Sayuti (44), usai berhasil menggondol uang Rp 260 juta dari nasabah Bank di Kalsel, ia lari ke Balikpapan.
Editor:
Hendra Gunawan
Saat diselidiki, benar pelaku terdeteksi berada di salah satu penginapan di Balikpapan, Kalimantan Timur. Beruntung polisi langsung mengamankan pelaku. Pasalnya di hari yang sama, pelaku berencana menlanjutkan pelarian ke Jawa.
Atas perbuatan yang ia lakukan, pelaku dijerat pasal 363 KUHP. Kendati Sayuti mengaku kali pertama melakukan kejahatan jalanan itu, polisi tak langsung memercayainya.
"Pelaku sudah dibawa kembali ke Kalsel untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," katanya, Sabtu (25/11/2017).