Usai Membunuh Gadis Difabel di Bantul, Tersangka Pelaku Jalan Kaki ke Kota Yogyakarta
Sehari sebelum beraksi tersangka AF diketahui sempat mengonsumsi minuman keras di kawasan Malioroboro
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Sebelum menghabisi nyawa Utami Dwi Cahyo (26), gadis difabel warga Plawonan, Argomulyo, Sedayu, Bantul, ternyata sang pelaku, AF, diketahui mengonsumsi minuman keras.
Kapolres Bantul, AKBP Imam Kabut Sariadi mengatakan sebelum membunuh tersangka AF (42), warga yang berasal dari luar Jawa tersebut sempat menenggak minuman keras di kawasan Malioboro.
"Malam sebelum kejadian, pelaku AF ini mengkonsumsi miras," ujar Kapolres Bantul, AKBP Imam Kabut Sariadi, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (20/11/2017).
Pelaku AF, dikatakan Kapolres seorang pengangguran dan selalu hidup berpindah-pindah tempat.
Setelah mengkonsumsi miras, pagi harinya Sabtu (19/11/2017) sekira pukul 07.00 WIB tersangka AF mendompleng sebuah kendaraan yang melaju dari kota Jogja menuju Purwokerto.
Baca: Lismawati Berterik Histeris Saat Rekontruksi Pembunuhan Suaminya
Sesampainya di Jalan Wates, tersangka AF diturunkan karena sopir tidak berkenan.
"Jadi dia itu hidup pindah-pindah, pengangguran juga,"imbuh dia
Ketika diturunkan di Sedayu, tersangka AF ini sempat juga minta nasi bungkus pada seorang penjual nasi di sekitar lokasi rumah korban.
"Awalnya ia berniat membersihkan badan, namun melihat rumah korban dalam keadaan sepi maka timbul niatan untuk mencuri," terang Kapolres.
Saat hendak mencuri, ternyata pelaku AF dipergoki korban.
"Korban teriak dan dibekap menggunakan daster, kemudian dicekik hingga akhirnya meninggal dunia,"tuturnya.
Baca: Rumah Sepi, Gadis Difabel di Bantul Dibunuh, Disetubuhi Lalu Dirampas Hartanya
Mendapati korban meninggal dunia, pelaku AF kemudian menguras barang berharga milik korban dan kembali ke kota Yogyakarta dengan jalan kaki.
Jajaran kepolisian resor Bantul bekerja sama dengan Polda DIY akhirnya berhasil menangkap pelaku di sekitar pasar Kranggan, Jetis, Yogyakarta.
Kepada pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
"Ancaman hukuman, kurungan 15 tahun penjara," ujar Kapolres.