Sabtu, 4 Oktober 2025

Gara-gara Ini, Sopir Truk Sikat HP Teman Saat Tidur

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bagus dijerat Pasal 362 KUH tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Gara-gara Ini, Sopir Truk Sikat HP Teman Saat Tidur
net
Ilustrasi borgol

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Teman makan teman, sepertinya cocok ditujukan Bagus Sindu. Pemuda 21 tahun asal Mojokerto ini nekat menggasak handphone (HP) milik teman kerjanya sendiri saat bekerja.

Bagus menyikat HP milik Heriyawan (52), warga Mojowarno Jombang. Pencurian ini dolakukajn di komplek pergudangan Jl Kalianak 51, Surabaya.

Modusnya, pelaku menunggu korban yang saat itu baru saja mengantar barang.

Setelah korban kelelahan dan tertidur di atas truk, pelaku langsung mengambil HP milik korban namun belum sempat menjual HP curian tersebut, pelaku keburu disergap anggota Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya.

Baca: Gadis 14 Tahun Meninggal di Samping Handphone yang Di-charge Semalaman, Ini Kesalahan yang Dibuatnya

Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, Iptu Endry Subandrio menjelaskan, aksi pencurian ini bermula saat korban memarkir truknya di garasi Jl Kalianak 51, Surabaya.

Lantaran merasa ngantuk, selanjutnya korban menaruh tas dan HP miliknya di laci truknya dan tidur.

"Sewaktu bangun, korban memeriksa laci truk dan mendapati HP miliknya sudah tidak ada," sebut Endry, Senin (20/11/2017).

Karena HP hilang, Heriyawan selanjutnya melaporkan ke Polsek Asemrowo. Dari laporan tersebut, Unit Reskrim menyelidiki dan mencurigai pelaku Bagus lah yang mencuri HP korban.

Apalagi, setelah dilacak kode HP diketahui ada sedang di penguasaan pelaku.

"Setelah HP terlacak dan ada di pelaku (Bagus Sindu), kami akhirnya bisa menangkapnya," terang Endry.

Bagus kepada penyidik mengaku, terpkasa mencuri HP milik korban lantaran dirinya mempunyai hutang RP 2 juta rupiah.

"Saya sedang butuh uang buat bayar hutang, kalau mengandalkan bayaran tidak bisa. Sehingga saya curi HP dan rencananya akan saya jual," aku Bagus.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bagus dijerat Pasal 362 KUH tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved