Kejari Jebloskan Tersangka Korupsi Pengadaan Penanaman 3.900 Batang Kayu
Ketiga tersangka ini ditahan masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 16 November hingga 5 Desember guna menjalani masa penyidikan.
Editor:
Eko Sutriyanto
SERAMBI/IDRIS ISMAIL
Tiga tersangka kasus korupsi penanaman pohon ruang terbuka hijau 2014 lalu di Pidie Jaya memasuki mobil tahanan setelah resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pijay, Kamis (16/11) petang, sekira pukul 17.30 WIB. SERAMBI/IDRIS ISMAIL
“Ketiga tersangka ini telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana koropsi junto 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur AbdulKahar.(c43)
tersangka ditahan
* drh Sofyan, mantan Kepala Lingkungan Hidup
* Jailani, rekanan pelaksana lapangan CV Citra Arif
* Husna, Direktur CV Citra Arif