Penyebar Video Mesum Ditangkap di Yogya, Alasannya Bikin Geleng-geleng
Hal ini terjadi pada penyebar video mesum Samarinda yang sempat menggegerkan beberapa hari belakangan.
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA -- Peringatan bagi yang suka iseng, agar tidak sembarangan memposting video mesum. Akibatnya bisa masuk penjara.
Hal ini terjadi pada penyebar video mesum Samarinda yang sempat menggegerkan beberapa hari belakangan.
Motif penyebaran video asusila (mesum) yang melibatkatkan alumni salah satu SMA favorit di Kota Samarinda akhirnya terungkap.
Tim penyidik dari Polresta Samarinda berhasil menangkap tersangka yang berstatus mahasiswa tersebut di Yogyakarta.
Kabar terangkapnya penyebar video mesum ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono, saat ditemui di Samarinda Seberang, Jumat (3/11/2017).
"Tersangka mengaku melakukan karena iseng. Sudah kami amankan di tahanan Polresta Samarinda sejak Kamis lalu. Sebelumya, tersangka ditangkap di Yogyakarta, tepatnya di kos-kosan pada Selasa lalu," katanya.
Meskipun belum lakukan rilis resmi akan kasus tersebut, dari keterangan selanjutnya, Kanit Resrim Ipda Noval Forestiawan menyebut asal muasal tersebarnya penyebaran video tersebut.
Hal ini diambil dari keterangan 11 saksi yang sudah diperiksa tim kepolisian. Dari 11 saksi, dua d iantaranya dari pihak pemeran wanita dan sisanya pihak pria sebagai pemeran video mesum.
"Ada 11 saksi yang kami terima. Status tersangka ini juga sudah ditetapkan sejak Selasa lalu, dan langsung dilakukan penangkapan pada hari yang sama," ucap Ipda Noval.
Motivasinya, pertama hanya mengambil video dari ponsel pemeran pria.
"Kemudian, kenapa sampai tersebar sampai ke beberapa pihak, itu masih kami selidiki lebih lanjut, Yang jelas, tersangka yang kami tangkap ini, adalah yang pertama kali menyebarkan," katanya. Noval.
Bagaimana proses pemindahan video tersebut, juga ikut dijelaskannya.
"Tersangka mengetahui password dari pemeran pria itu. Kemudian dipindah ke ponsel tersangka. Proses pemindahan video, memang saat korban sedang sakit, dan terjadilan pengambilan tersebut. Sekitar 2016 lalu, saat keduanya sedang ada di Yogyakarta. Pengiriman pertama melalui LINE. Sementara sampai di situ. Penyebaran lebih luas, masih kami tindak lanjuti," katanya.
Lebih lanjut, meskipun disebut Kompol Sudarsono, pelaku iseng memindahkan video dari ponsel korban ke tersangka, hingga penyelidikan berjalan, belum ada pengakuan dari tersangka, bahwa dialah yang menyebarkan video-video tersebut ke beberapa grup Line dan WhatsApp.
Adanya capture di grup-grup Line yang sempat tersebar, menurut Ipda Noval, hanyalah berbentuk capture gambar video, bukanlah video asli.
"Tersangka memindahkan video dari ponsel korban ke ponsel miliknya. Sementar adanya capture di video, itu bukan video asli, melainkan hanya gambar capture dari video saja," ucapnya.