Sabtu, 4 Oktober 2025

Sembilan Pembunuh Taruna Akpol Dituntut Tiga Tahun Penjara

Hal yang memberatkan terdakwa yakni merusak nama baik Akedemi Kepolisian dan yang meringankan belum pernah dihukum

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko
Para terdakwa kasus penganiayaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang saat menjalani persidangan, Kamis (2/11/2017). 

Kemudian, Majelis Hakim Casmaya mengagendakan sidang pembelaan yang akan dibacakan penasehat hukum terdakwa, pada hari Senin (6/11/2017).

Seorang tersangka lainnya yang disidang secara terpisah, Rinox Lewi Wattimena juga mendengarkan tuntuan dari jaksa penuntut umum Omar Dhani.

Saat membacakan tuntutannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP Juncto pasal 56 ayat 2 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.

"Rinox Lewi Wattimena terbukti bersalah dan meyakinkan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," jelasnya.

JPU menjatuhkan tuntutan terhadap Rinox dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved