Erupsi Gunung Agung
Masa Darurat Gunung Agung Diperpanjang hingga 9 November
Gubernur Provinsi Bali I Made Mangku Pastika kembali memperpanjang masa keadaan darurat penanganan pengungsi Gunung Agung selama 14 hari.
Kerugian itu di antaranya berasal dari sektor pariwisata Rp 264 miliar, sektor perbankan Rp 1,05 triliun, sektor hilangnya pekerjaan para pengungsi Rp 204,5 miliar, sektor pertanian, peternakan, kerajinan Rp 100 miliar, serta sektor pertambangan dan pembangunan Rp 200 hingga Rp 500 miliar.
"Kerugian ini belum memperhitungkan sektor pendidikan dan kesehatan yang juga terdampak langsung," ucap Sutopo.
Sampai sekarang Pemrov Bali dan Kabupaten/Kota di Bali terus melakukan penanganan darurat dibantu oleh Pemerintah Pusat dari Kementerian/Lembaga, NGO, dunia usaha dan masyarakat.
BNPB mengkoordinasikan potensi nasional dengan mendirikan Pos Pendampingan Nasional di Karangasem. (*/sko)