Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Mucikari Muda di Bangka Dibawa ke Jaksa

Kasus trackficking dan prostitusi anak dibawah umur yang melibatkan ADP (16) pelajar di kota Muntok, dinyatakan lengkap (P-21).

Editor: Hendra Gunawan
Bangka Pos
ADP saat dilimpahkan ke Kejaksaa 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Anthoni Ramli

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Kasus trackficking dan prostitusi anak dibawah umur yang melibatkan Adp (16) pelajar di kota Muntok, dinyatakan lengkap (P-21).

Kapolsek Muntok Iptu Chandra Wijaya, mengatakan berkas perkara tersebut dilimpahkan penyidik reskrim Polsek Muntok ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Rabu (25/10/2017) siang kemarin.

''Berkas perkara ADP sudah P21 atau lengkap, dan tahap dua ini berkas dan barang bukti serta tersangka sudah kami serahkan ke kejaksaan Bangka Barat untuk proses lanjutnya," ujar Chandra mewakili Kapolres AKBP Hendro Kusmayadi, S.Ik, Kamis (26/10/2017).

Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Reskrim dan intelkam Polsek Muntok mengamankan Adp (16), pelajar salah satu SMK di Muntok, Bangka Barat, karena diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (traficking).

Adp ditangkap tim gabungan pimpinan Kapolsek Muntok Iptu Chandra Wijaya saat tengah menawarkan jasa prositusi. Dia menawarkan remaja berinisial Ant kepada polisi, yang menyamar sebagai pria hidung belang.

Penangkapan dilakukan di kos Sin-sin, di Kampung Pal 2, Desa Air Belo, Kecamatan Muntok, Jumat (13/10/2017).

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved