Isu SARA
Kuasa Hukum Kelompok Saracen Kecewa Lima Saksi Tak Hadir di Persidangan
Sidang kedua kasus ujaran kebencian melalui media sosial dengan terdakwa Sri Rahayu Ningsih terpaksa ditunda karena para saksi tak hadir.
Editor:
Dewi Agustina
Repro/Kompas TV
Tiga tersangka anggota kelompok Saracen, penyedia jasa penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan hoax untuk menyerang suatu kelompok tertentu, yakni (dari kiri) JAS alias Jasriadi (32), ketua sindikat Saracen, Muhammad Faizal Tonong, pemilik akun Faizal Muhammad Tonong atau Bang Izal (43), ketua bidang media informasi, dan Sri Rahayu Ningsih (32), koordinator grup Saracen wilayah Jawa Barat. Jasriadi ditangkap polisi di Pekanbaru, Riau, Muhammad Faizal Tonong ditangkap di Koja, Jakarta Utara, pada 20 Juli 2017, sedangkan Sri Rahayu Ningsih ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017 lalu.
Sri Rahayu mulai menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Senin (16/10/2017).
Dalam pembacaan dakwaan, Sri dituduh melakukan kejahatan sesuai dalam pasal 45 a ayat 1, junto ayat 2 UU RI nomor 19/2016 tentang perubahan UU11/2008 tentang informasi transaksi elektronik.
Sri juga dituntut pasal 16 junto pasal 4b (1) UU RI 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras atau etnis.
Lalu didakwaan ketiga pasal 156 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP.