Jumat, 3 Oktober 2025

Selingkuh di Pagi Hari, PNS Asal Solo Ini Digerebek Suami Sendiri di Hotel

Penggerebekan dilakukan Senin (25/9/2017) sekitar pukul 10.00 WIB, di Hotel Malioboro Kecamatan Laweyan, Solo,

Editor: Hendra Gunawan
Istimewa
Ilustrasi selingkuh 

Melihat istrinya cek in hotel, Aris kemudian menghubungi pihak Unit PPA Satreskrim Polresta Solo untuk datang ke hotel tersebut.

"Istri saya dan selingkuhannya tertangkap basah di kamar hotel nomor 307," kata dia.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, membenarkan fakta penggerebekan pasangan diduga selingkuh di Hotel Malioboro Laweyan.

Diduga di kamar hotel tersebut kedua pasangan selingkuh tersebut berhubungan badan.

"Mereka kita bawa ke Dokkes Bhayangkara Polresta Solo untuk dilakukan visum apakah sudah melakukan hubungan suami istri atau belum di dalam kamar hotel itu," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan handuk dan seprai yang ada di kamar 307 hotel tersebut.
Tim Pemkot Periksa Saksi-saksi

Tim Pemeriksaan Bersama (Rikma) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tengah memproses penyelidikan kasus yang menimpa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS)nya yang tersandung perbuatan mesum.

Seperti diberitakan, oknum PNS di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan menengah (Dinkop UKM) Solo, AI, diduga melakukan perbuatan mesum.

AI digerebek petugas kepolisian saat kedapatan selingkuh bersama lelaki yag bukan suaminya di kamar hotel di Laweyan

Saat ini, tim Rikma tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo, Rakhmat Sutomo, saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (19/10/2017) pagi.

Rakhmat mengungkap, saksi-saksi yang diperiksa diantaranya adalah pihak keluarga oknum AI hingga petugas kepolisian yang melakukan penggerebekan.

Pemeriksaan juga berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinas terkait yang telah dilaporkan kepada Tim Rikma.

"Ya paling (proses tim) Rikma total sebulan," ujarnya.

Setelah itu, hasil Rikma akan masuk kepada tim tingkat kota termasuk jajaran pemimpin Pemkot.

Lalu oknum bersangkutan akan disidangkan berdasar delik haknya sebagai PNS.

"Selanjutnya dibuat rekomendasi sanksi-sanksi kepada Wali Kota Solo (FX Hadi Rudyatmo)," ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved