Wow, Pengurus Partai di Semarang Ada yang Hanya Bawa 14 KTA Saat Daftar ke KPU
Partai Indonesia Pekerja (Pika) yang mendaftar tanpa membawa satupun salinan kartu tanda anggota (KTA)
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang, Guntur Suhawan mengatakan hingga Selasa (17/10/2017), sudah 11 partai politik yang datanya beres saat hari terakhir mendaftar untuk menjadi calon peserta Pemilu tahun 2019.
Hari terakhir pendaftaran ditutup pada Senin (16/10/2017) malam pukul 24.00 WIB.
Kesebelas parpol yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
Lima partai selanjutnya yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Berkarya, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca: Buaya di Kebumen Ini Mengamuk Setelah Gagal Diperangkap, Warga Lari Ketakutan
"Selain 11 Parpol yang datanya sudah beres, ada enam Parpol yang semalam juga mendaftar tetapi persyaratannya belum beres hingga batas waktu pendaftaran," kata Guntur.
Meski demikian, Guntur memberi kesempatan enam Parpol tersebut untuk melengkapi sejumlah persyaratannya selama 1x24 jam seusai batas akhir pendaftaran.
Keenam partai tersebut yakni Partai Indonesia Pekerja (Pika), Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Rakyat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Perubahan (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB).
"Siang tadi, untuk PKB sudah clear, tetapi sejumlah partai baru kesulitan untuk memenuhi persyaratannya," sambungnya.
Baca: Gila, Jual Istrinya, Pria Ini Malah Lakukan Ini Saat Istrinya Layani Lelaki Hidung Belang
Guntur mencontohkan untuk Partai Indonesia Pekerja (Pika) yang mendaftar tanpa membawa satupun salinan kartu tanda anggota (KTA), dan hanya membawa 260 salinan kartu tanda penduduk (KTP).
"Sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) nomor 11 tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta Pemilu, Parpol yang mendaftar di tingkat kabupaten/kota harus menyertakan seperseribu salinan KTA dan KTP dari total jumlah penduduk. Di Kabupaten Semarang ada sekitar 1 juta penduduk sehingga Parpol harus menyerahkan minimal 1.000 salinan KTA dan KTP," ungkapnya.
Tidak hanya Pika, Guntur juga mengatakan Partai Rakyat hanya membawa 14 salinan KTA dan 14 salinan
"Jadi akhirnya kami kembalikan dan kami minta untuk melengkapi hingga Selasa (17/10/2017) malam pukul 24.00 WIB atau 1x24 jam seusai batas akhir pendaftaran sesuai dengan Surat Edaran KPU nomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017," tegasnya.
Jika hingga batas waktu kelonggaran untuk memenuhi syarat pendaftaran, Parpol tersebut tidak dapat memenuhi sejumlah persyaratan, Guntur akan menyerahkan keputusan apakah Parpol tersebut lolos menjadi peserta Pemilu kepada KPU Pusat.
"Jadi meski gagal mendaftar di kabupaten/kota, akan tetapi masih ada syarat Parpol tersebut bisa lolos menjadi peserta Pemilu asalkan Parpol tersebut memenuhi persyaratan mendaftar di 75 persen kabupaten/kota provinsi Jawa Tengah," jelasnya.
Guntur mencontohkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meski tidak mendaftar di Kabupaten Semarang, akan tetapi partai yang berisi para anak muda ini mendaftar di kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah.
Seusai pendaftaran Parpol peserta Pemilu mulai tanggal 3 hingga 16 Oktober 2016, tahapan selanjutnya yakni pengecekan administrasi mulai tanggal 17 Oktober - 15 November 2017, lalu verifikasi faktual tanggal 15 Desember 2017 - 4 Januari 2018. (*)