Sabtu, 4 Oktober 2025

Erupsi Gunung Agung

Status Siaga Darurat Bencana Gunung Agung Kemungkinan Diperpanjang

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bakal memperpanjang status siaga darurat bencana Gunung Agung.

Editor: Dewi Agustina
Facebook Pusdalops BPBD Prov Bali
Visual Gunung Agung, Senin (9/10/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, AMLAPURA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bakal memperpanjang status siaga darurat bencana Gunung Agung.

Perpanjangan status ini dilakukan setelah BNPB berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) terkait aktivitas vulkanik Gunung Agung, Jumat (13/10/2017).

Awalnya status siaga darurat bencana Gunung Agung akan berakhir per 16 Oktober 2017.

Namun berdasarkan laporan dari PVMBG, ternyata aktivitas vulkanik Gunung Agung masih tinggi.

"Setelah kita lakukan koordinasi, PVMBG menyebut status Gunung Agung masih Awas (Level IV). Menurut saya, kemungkinan status siaga darurat bencana Gunung Agung harus diperpanjang," ujar Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Tri Budiarto, ketika menyambangi Pos Pengamatan Gunungapi Agung di Desa Rendang, Karangasem, Jumat (13/10/2017).

Baca: Seharian Kemarin Gunung Agung Alami 906 Kali Gempa Vulkanik

Beberapa hari ke depan, atau sebelum masa siaga darurat bencana Gunung Agung berakhir, Senin (16/10/2017) mendatang, pihak Pos Komando di Tanah Ampo akan melakukan evaluasi, meliputi gunung, pengungsi, dan logistik.

Menurut Tri Budiartono, perpanjangan status siaga darurat bencana Gunung Agung nantinya masih sangat tergantung pada dinamika Gunung Agung yang sudah hampir 21 hari berstatus Awas.

"Satu-satunya pihak yang punya kompetensi untuk status Gunung Agung tentu PVMBG, karena itu Pos Komando harus bijak mempertimbangkan hal ini," jelas Tri Budiarto yang datang ke Pos Pengamatan bersama rombongan.

Menurut Tri Budiarto, hal yang harus dilakukan ke depannya adalah memberikan pengertian kepada masyarakat jika Gunung Agung masih berstatus Awas.

Baca: Dedi Mulyadi Janji Berikan Hadiah Jika Bocah yang Tercelup Minyak Panas Tak Main Ponsel Lagi

Pengertian dilakukan mulai dari tingkat pemerintah pusat hingga lingkup terkecil, yakni banjar melalui pendekatan secara persuasif lewat bahasa dan kearifan lokal.

Saat ini, BNPB mencatat, ada sekitar 2.000 warga yang berada di wilayah kawasan rawan bencana (KRB).

Ribuan warga dari 28 desa zona merah yang awalnya mengungsi, kini kembali ke kampung halaman mereka dan melakukan ativitas.

Hal tersebut didasari oleh berbagai faktor, mulai dari merasa jenuh di pengungsian, harus memberi pakan ternaknya, atau beralasan desa mereka tidak mengalami kerusakan parah saat letusan tahun 1963.

"Intinya dalam hal ini, masyarakat harus mengikuti instruksi pemerintah demi keselamatan mereka," tegas Tri Budiarto.

Sementara Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, sudah mengeluarkan Surat Pernyataan terkait perpanjangan keadaan darurat penangangan pengungsi, Jumat (13/10/2017).

Hal ini juga tak lepas dari status Gunung Agung yang masih Awas.

Dalam surat bernomor 361/10640/SET/BPBD tersebut, Gubernur Pastika menyatakan keadaan darurat penanganan pengungsi dari 29 September 2017 sampai dengan 12 Oktober 2017, diperpanjang selama 14 hari terhitung mulai 13 Oktober 2017 sampai dengan 26 Oktober 2017.

Baca: Dua Pucuk Senjata Api Milik Anggota Polres Pekalongan Digudangkan

Disebutkan, masa berlaku surat pernyataan keadaan darurat ini dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penanganan keadaan darurat di lapangan.

Fenomena Gempa Tremor
Hingga Jumat kemarin, Gunung Agung memang terus mengalami peningkatan aktivitas vulkanik.

Bahkan berdasarkan hasil evaluasi Kamis (12/10/2017), tercatat dalam sehari Gunung Agung mengalami 906 kali gempa vulkanik.

Asap ke luar dari kawah Gunung Agung
Asap ke luar dari kawah Gunung Agung (facebook)

Jumlah ini meningkat drastis dari periode Rabu (11/10/2017) dengan 727 gempa vulkanik.

Kepala Sub-Bidang Mitigasi Pemantauan Gunungapi Wilayah Timur PVMBG, Devy Kamil Syahbana, menjelaskan banyaknya gempa vulkanik yang terjadi Kamis (12/10/2017), menyebabkan adannya penambahan tekanan dalam tubuh Gunung Agung.

Dalam kondisi tertentu, tekanan tersebut memicu terjadinya gempa tremor non-harmonik atau spasmodic tremor.

Pada Kamis (12/10/2017), PVMBG merekam tujuh kali gempa tremor non-harmonik, dengan rincian tiga kali di periode pukul 12.00-18.00 Wita, dan empat kali di periode pukul 18.00-24.00 Wita.

Sedang pada Jumat (13/10/2017), intensitas gempa tremor non-harmonik menurun.

Pada periode pukul 06.00-12.00 Wita, tidak ada terjadi gempa tremor non-harmonik.

Sedang pada periode enam jam berikutnya hanya terjadi satu kali.

"Tremor non-harmonik yang terekam adalah rentetan gempa-gempa vulkanik. Satu gempa muncul, sebelum gempa sebelumnya selesai. Jadi gempa berulang-ulang seperti itu," jelas Devy ketika dikonfirmasi di Pos Pengamatan, kemarin.

Devy mengimbau masyarakat untuk tidak panik berlebihan dengan fenomena tremor non-harmonik yang mulai muncul dalam dua hari terakhir.

Menurutnya, gempa tremor non-harmonik normal terjadi saat kondisi aktivitas vulkanik gunung api sedang tinggi.

Namun, ia tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas di radius KRB yang telah ditetapkan.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved