Warga Negara Singapura Diciduk Petugas Imigrasi Ketika Hendak Menikahi Janda di Borobudur
Seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura digelandang petugas imigrasi kelas II Wonosobo, Sabtu (13/10/2017).
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura digelandang petugas imigrasi kelas II Wonosobo, Sabtu (13/10/2017).
Ia digelandang petugas setilah tidak bisa menunjukkan identitas resmi di sekitar Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah,
Saat diciduk, WNA bernama Zaenal Abidin (49) itu mengaku hendak melangsungkan pernikahan dengan Riyanti, janda asal Dusun Kaliduren, Desa Candirejo, Kecamatan Borobudur.
Baca: Kebut-kebutan Sambil Bercanda Saat kendarai Sepeda Motor, Siswa SMP Tewas di Depok
Tak ayal, Riyanti dan keluarganya tak kuasa menahan kesedihan dan terjadi hujan tangis.
Ronald Ferdinand, Kasubsi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo menjelaskan, pihaknya dibantu aparat Polsek Borobudur, Koramil Borobudur, dan perangkat desa setempat telah melakukan pengecekan sebelum akhirnya menciduk pria tersebut.
Baca: Dipergoki Istri Sedang Menindih Anaknya, Sang Suami Malah Ke Kamar Mandi dan Lakukan Ini
"Setelah dicek, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian, seperti paspor maupun surat izin tinggal. Selanjutnya kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Ronald.
Zaenal diamankan dari rumah kekasihnya yang berjarak sekitar 5 kilometer dari Taman Wisata Candi Borobudur (TWC).
Menurut pengakuannya, dia hendak menikah pada 17 Oktober 2017 mendatang.
Baca: 30 Kacamata Virtual Reality Disiapkan Saat Pelantikan Anies-Sandi
"Saat kami minta identitasnya, dia menunjukkan surat izin melangsungkan pernikahan dari negara asalnya Singapura," paparnya.
Dokumen tersebut dinilai tidak cukup kuat sehingga yang bersangkutan tetap harus diminta keterangan lebih lanjut.
Jika terbukti melanggar Undang-undang Keimigrasian maka akan dikenakan sanksi administrasi, bahkan deportasi.
Baca: Begini Aksi Bejat Pria Ini Kelabui Anak -anak Untuk Puaskan Birahinya