Pelaku Pedofilia Asal Singapura Diringkus Setelah Orangtua Korbannya Melapor
Polsek Nongsa menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura bernama Asri Bin Sapuan (46).
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polsek Nongsa menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura bernama Asri Bin Sapuan (46).
Pelaku ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.
Pelaku yang ditemui di Mapolresta Barelang, Kamis (12/10/2017) siang mengakui semua perbuatanya tersebut.
Menurutnya, sudah ada tiga orang yang menjadi korban nafsu liarnya.
Baca: Mengintip Mewahnya Kediaman Calon Suami Kahiyang Ayu, Bobby Nasution di Medan
"Iya saya sudah mencabuli tiga orang. Makanya saya ketangkap. Saya ditangkap tanggal 8 kemarin," kata tersangka sambil tertunduk.
Tersangka masuk ke Batam semenjak tahun 2014. Di Batam tersangka membuka sanggar tari.

Disanalah tersangka bisa mencari korban untuk memuaskan nafsu bejatnya.
Kejahatan pelaku tak bertahan lama setelah salah satu orang tua korban mengetahui peristiwa itu dan membuat laporan ke Polsek Nongsa.
Baca: Seorang Wanita Bersama Dua Pria Kepergok Polisi di dalam Satu Kamar Hotel
Pelaku akhirnya diamankan bersama barang bukti.
Pelaku bisa disebut pedofilia atau predator anak. Pasalnya, sudah ada tiga orang yang menjadi korban.
Mirisnya lagi, ketiga orang korban ini merupakan laki-laki. (koe)