Sabtu, 4 Oktober 2025

PSK Ini Kaget Saat Beli Pulsa Usai Layani Tamunya, Ternyata Ia Dibayar Pakai Uang Palsu

Prostitusi bagi sebagian daerah yang ada di Indonesia dianggap sesuatu yang bermasalah.

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto PSK Ini Kaget Saat Beli Pulsa Usai Layani Tamunya, Ternyata Ia Dibayar Pakai Uang Palsu
www.beritajakarta.com
ilustrasi

Namun, dia sangat kaget karena sang penjaga konter pulsa justru menolak uang yang disodorkannya.

Belakangan baru diketahui, ternyata uang itu memang bermasalah.

Tepatnya, uang yang digunakannya untuk membeli paket internet itu adalah uang palsu.

PSK pun kaget kemudian lapor polisi.

Polisi segera bergerak menindaklanjuti laporan itu.

Dia kemudian menyadari uang itu adalah pemberian dari Sunardi usai mendapatkan layanannya.

Sementara itu, pihak kepolisian mengungkapkan Sunardi membayar jasa PSK menggunakan uang palsu atau upal sebesar Rp 700.000.

Karena perbuatannya, pria yang bekerja serabutan itu akhirnya dicokok Tim Buser Polres Blora tanpa perlawanan, Senin (9/10) di rumahnya.

Untuk keperluan pemeriksaan, tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Blora.

Barang bukti yang disita antara lain uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 7 lembar.

"Waktu itu tersangka datang sendirian, dengan membeli minuman dan mengencani sorang PSK," kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Herry Dwi sebagaimana rilis kepada tribunjateng.com, Selasa (10/10/2017).

Sebelumnya, saat di wisma, tersangka menyuruh seorang PSK untuk membeli minuman dan menemaninya dengan menyodorkan uang 200 ribu.

"Tanpa curiga uang palsu itu diterima dan memberikannya minuman," terang Kasat Reskrim.
Selanjutnya tersangka mengajak seorang PSK untuk kencan berhubungan badan dengan membayar Rp 300 ribu.

"Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Cepu, dan langsung ditindak lanjuti. Kurang dari 48 jam pelaku berhasil di amankan Tim Buser," terang AKP Herry Dwi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata Sunardi merupakan sindikat peredaran uang palsu yang ada di Kabupaten Jepara.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 36 ayat 2 dan 3, UU RI nomor 7 tentang Mata Uang, sub Pasal 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kasus ini masih kami kembangkan, untuk mengungkap sindikat uang palsu lainnya," tutup AKP Herry Dwi.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved