Bule Perempuan Asal Korea Sisir Toko, Bukan Berbelanja Tapi Lakukan Ini
Bule perempua itu diamankan saat polisi melakukan analisa rekaman CCTV bahwa pelaku pencurian seorang perempuan warga negara asing
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang perempuan WN Korea Jihyang Lee (26) tinggal Komala Indah hotel Kuta Badung Bali.
Tersangka diamankan karena melakukan pencurian dua buah dress dan satu bluss, pada Kamis 5 Oktober 2017 sekitar pukul 16.30 Wita.
Tersangka mencuri barang dagangan Puty Wijayanti (30) tinggal di Jalan Pulau Saelus Gg Mawar Umanyar No 17 Denpasar, Bali.
"Korban melaporkan pencurian itu ke kami. Seyelah itu kami lakukan penangkapan terhadap tersangka," ucap Kapolsek Kuta Kompol Wayan Sumara Rabu (11/10/2017).
Tersangka diamankan, dari rekaman CCTV.
Baca: CCTV Bisa Tegur Kamu Langsung Jika Melanggar Lalu Lintas
Dari informasi dan hasil analisa rekaman CCTV diketahui bahwa pelaku pencurian seorang perempuan warga negara asing.
Atas hasil penyelidikan kemudian sekitar pukul 22.00 Wita di hari yang sama, pelaku diamankan di sekitar Beach Walk. Statusnya kemudian dinaikkan menjadi tersangka usai penyidikan.
"Tersangka ternyata juga mencuri di tempat lain. Seperti di Toko Bath and Body Works berupa 5 buah pengarum, sebuah Body Mist Oahu, sebuah Body Lavender Sandalwood dan sebuah Holder Scand Portable," beber Sumara.
Selain itu, tersangka juga mencuri di Toko Mango yakni sebuah Top Blanket dan sebuah Dress Mir-h.
Kemudian di Toko Pull & Bear berupa sebuah tas warna hijau, Toko Stradivarius berupa sebuah Scraf dan di toko Zara berupa satu T-shirt warna coklat, sebuah tas kecil, 3 buah gaun hitam, 4 kemeja, 2 botol parfum dan celana warna hitam.
"Tersangka melaggar pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.