Adanya PP yang Diteken SBY, Polwan Ini Gagal Adopsi Bayi yang Ditemukannya di Parit
PP Nomor 54 Tahun 2007 berbunyi,dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setenpat
Editor:
Eko Sutriyanto
PP tersebut berbunyi, "Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat."
Artinya peraturan ini tidak hanya berlaku di Kota Binjai, Sumatera Utara, tetapi juga berlaku di seluruh Indonesia.
PP ini disahkan oleh Presiden yang sedang menjabat pada waktu itu, Susilo Bambang Yudhoyono pada 3 Oktober 2007 lalu.(TribunWow.com/Galih Pangestu J)