Jumat, 3 Oktober 2025

Adanya PP yang Diteken SBY, Polwan Ini Gagal Adopsi Bayi yang Ditemukannya di Parit

PP Nomor 54 Tahun 2007 berbunyi,dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setenpat

Editor: Eko Sutriyanto
Facebook/Kolase Polwan yang gagal adopsi.
Polwan yang gagal adopsi 

TRIBUNNEWS.COM, BINJAI -Seorang polwan di Binjai, Sumatera Utara, menjadi perbincangan publik.

Polwan yang tidak diketahui namanya tersebut gagal mengadopsi seorang bayi yang ditelantarkan.

Bayi tersebut ditemukan sang polwan hampir mati dalam kardus yang terbuang di parit dan melihat kondisi bayi itu, ia berniat mengadopsi bayi tersebut.

Namun,  ia gagal mengadopsi karena terganjal oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007.

Karena alasan itulah, Kabid Sosial Binjai, H T Syarifuddin tidak membenarkan sang polwan untuk mengadopsi karena sang polwan beragama Kristen.

Anak tersebet akhirnya diserahkan ke panti asuhan di Medan, Sumatera Utara.

Kisah Polwan ini pertama kali dipublikasikan oleh seorang netizen dengan nama Johannes Surbekti Surbekti di akun Facebok pribadinya.

Baca: Jelang Pernikahan Putri Presiden Jokowi, Puluhan Polwan ke Graha Saba Solo

Berikut ini tulisan yang diunggah oleh Surbakti.

"Aturan di kota Binjai anak terbuang / terlantar hanya bisa diadopsi oleh warga yang beragama mayoritas. (peraturan pemerintah no 54 tahun 2007)

Karena alasan itu Kadis Sosial Binjai H T Syarifuddin seorang bayi yang diketemukan hampir mati kedinginan dalam kardus yang terbuang di parit tidak dibenarkan diadopsi oleh seorang polwan yang beragama Kristen. Anak itu kemudian diserahkan Ke panti asuhan di Medan.

Banyak yang protes soal aturan itu namun pemko Binjai tak open

maaflah dunia.... tak sanggup aku melepas mu
Satu bulan aku bersamamu di rsu Djoelham Binjai. Dan tidak bisa mengadopsimu..... Maafkanlah..... Tah kapan lagi kita berjumpa."

Berdasarkan kasus ini, TribunWow.com pun mencoba menelisik PP tersebut.

Dalam PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, memang tertulis secara eksplisit aturan tersebut, tepatnya di Pasal 3 ayat 2.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved