Bengkel Pembuat Becak Motor di Krobokan Digerebek Polisi
Satlantas Polrestabes Semarang menggerebek bengkel pembuat becak motor (bentor) di Jalan Madukoro, Krobokan, Semarang Barat.
Baca: Gamawan Fauzi Disebut Terima Honor Rp 10 Juta, Agun Gunandjar Rp 5 Juta
Setelah itu dilakukan penyelidikan dengan interograsi kepada pengendara bentor tersebut.
Para pengendara merujuk kepada bengkel tersebut sebagai tempat pembuatan bentor.
Kasatlantas juga menjelaskan proses modifikasi motor harus berizin dan dilakukan pengujian terhadap motor tersebut.
Proses modifikasi tersebut hanya boleh dilakukan oleh bengkel yang menjadi rekomendasi dari Agen Tunggal Pemenang Merek (ATPM), atau rekomendasi kementerian yang terkait.
"Apabila modifikasi tidak berizin, maka ancaman hukuman pidana maksimal satu tahun dan denda maksimal 24 juta," ujarnya.
Namun, untuk pengemudi bentor hanya akan mendapatkan sanksi penilangan.
Ia menyebutkan bentor yang terjaring spesifikasinya belum dilakukan uji, sehingga keselamatan pengendara dan penumpang sangatlah minim. (tribunjateng/dap)