Polda Jatim Ungkap Penambangan Merkuri Ilegal, 1.700 Kg Merkuri Diamankan
Warga asal Batu Merah, Ambon, Maluku itu digrebek dan ditengkap Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (24/9/2017) lalu.
Penulis:
Fatkul Alamy
Editor:
Eko Sutriyanto
TribunJatim.com/Pradhitya Fauzi
Sudin, pelaku pengolah merkuri ilegal di Tuban dipamerkan di press rilis kasus Polda Jatim, Senin (2/10/2017). TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Tersangka Sudin bakal dikenai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 161 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3). Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2). Pasal 1 dan 3 ayat (2). Pasal 104 ayat (3), Pasal 105 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuiuh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.