Tergoda Lihat Bibinya Tidur di Kamar Sambil Kenakan Ini, Amir Tega Lakukan Ini
Untuk masuk kamar bibinya, Amir memanjat tembok pembatas antar kamar dan langsung melompat tepat di sebelah kasur tempat tidur bibinya
Namun semakin berontak semakin kiat pegangan pelaku hingga akhirnya pelaku yang tidak segera mendapat kesempatan mengambil emas perhiasan bibinya.
“Karena bibinya terus berontak dan dan takut berteriak, pelaku lalu memukul kepala bibinya, dan mencekik korban hingga tewas,” lanjutnya.
Usai pembunuh bibinya, pelaku dengan santai meninggalkan mayat bibinya dan segera keluar rumah untuk menjual hasil kejahatannya.
Emas hasil curian dijual ke pedagang emas dan hasilnya untuk foya-foya dan melarikan diri.
Namun, polisi yang datang ke rumah bibi dan pelaku, langsung meminta keterangan saksi-saksi, mendapatkan titik terang kalau pelaku adalah keponakannya sendiri.
“Mendengar kalau pelakunya keponakannya sendiri, polisi langsung mengejar pelaku hingga ditemukan di rumah ketiganya,” tegasnya.
Sedangkan perhiasan emas yang upaya dicuri oleh pelaku adalah kalung emas seberat 3 gram, gelang emas 7 gram dan dua buah anting emas model rantai seberat 2 gram.
Kata Suwardi, tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 sub Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya 15 tahun hingga seumur hidup,” tegasnya.