Tergoda Lihat Bibinya Tidur di Kamar Sambil Kenakan Ini, Amir Tega Lakukan Ini
Untuk masuk kamar bibinya, Amir memanjat tembok pembatas antar kamar dan langsung melompat tepat di sebelah kasur tempat tidur bibinya
Laporan Wartawan Surya Mohammad Rifai
TRIBUNNEWS.COM, MADURA - Moh Amir (20), warga Dusun Tengah, Desa Duko Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura membunuh Misnawa (31), bibinya sendiri, Rabu (27/9/2019) sekitar pukul 01.00 Wib.
Padahal, selama ini sang bibi inilah yang mengasuh dan membesarkan pelaku sejak lahir ke dunia.
Ia juga merampas gelas emas milik bibinya.
Akibat perbuatan kejamnya tersebut, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Arjasa dan dalam proses pemindahan pelaku ke sel tahanan Polres Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Joseph Ananta Pinora mengatakan perampokan yang disertai pembunuhan itu, berawal ketika Rabu pagi, korban Misnawa pergi berjualan di pasar desa setempat.
Sore harinya korban pulang ke rumahnya dan langsung beristirahat di kamar.
Baca: Begini Sadisnya Pelaku Membunuh Pengusaha Tangerang yang Kerangkanya Ditemukan di Aceh
Pelaku yang telah merencanakan aksinya dan selama ini tidur serumah telah mengintai korban dan berusaha akan segera melaksanakan aksi bejatnya dengan mengincar perhiasan dan emas korban.
“Pertama pelaku pura-pura juga tidur di kamarnya, karena uang bersebelahan dengan kamar tidur korban,” ujarnya, melalui Kasubag Humas, AKP Suwardi, Kamis (28/9/2017).
Pelaku lalu mengintip kamar korban dan melihat bibinya sudah tertidur pulas.
Dia lalu memanjat tembok pembatas antar kamar dan langsung melompat tepat di sebelah kasur tempat tidur bibinya.
“Pelaku lalu berusaha mengambil perhiasan emas yang dipakai korban, namun korban berusaha menpertahankan emas perghiasannya,” papar Suwardi.
Bibinya terkejut dan sejurus kemudian berusaha menghindar dari dekapan keponakannya.
Baca: Ada Suara Tembakan, Semua Mobil Dilarang Keluar dan Masuk Kantor Pemkab Bangkalan Madura
Namun semakin berontak semakin kiat pegangan pelaku hingga akhirnya pelaku yang tidak segera mendapat kesempatan mengambil emas perhiasan bibinya.
“Karena bibinya terus berontak dan dan takut berteriak, pelaku lalu memukul kepala bibinya, dan mencekik korban hingga tewas,” lanjutnya.
Usai pembunuh bibinya, pelaku dengan santai meninggalkan mayat bibinya dan segera keluar rumah untuk menjual hasil kejahatannya.
Emas hasil curian dijual ke pedagang emas dan hasilnya untuk foya-foya dan melarikan diri.
Namun, polisi yang datang ke rumah bibi dan pelaku, langsung meminta keterangan saksi-saksi, mendapatkan titik terang kalau pelaku adalah keponakannya sendiri.
“Mendengar kalau pelakunya keponakannya sendiri, polisi langsung mengejar pelaku hingga ditemukan di rumah ketiganya,” tegasnya.
Sedangkan perhiasan emas yang upaya dicuri oleh pelaku adalah kalung emas seberat 3 gram, gelang emas 7 gram dan dua buah anting emas model rantai seberat 2 gram.
Kata Suwardi, tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 sub Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya 15 tahun hingga seumur hidup,” tegasnya.