Anak Durhaka Ini Bunuh Ibunya, Lalu Gantung Jasadnya Seperti Orang Gantung Diri
Buruh serabutan dari kelurahan Kalirejo ini menggantung korban yang dibunuhnya laiknya kasus bunuh diri.
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Aman DP (21), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang punya cara licik untuk mengaburkan kejahatan yang dilakukan.
Buruh serabutan dari kelurahan Kalirejo ini menggantung korban yang dibunuhnya laiknya kasus bunuh diri.
Ironisnya, yang menjadi korban anak durhaka ini adalah ibu kandungnya sendiri, Suyati (41).
Baca: Tak Tahan Selalu Diajak Gituan Sama Pacar, Ini yang Dilakukan Siswi SMK
Baca: Gituin Siswi SMA Tiga Kali, PNS Eselon IV ini Hanya Tertunduk Saat Ditangkap Polisi
Beruntung polisi jeli saat memeriksa mayat korban yang saat itu meninggal dengan leher tergantung kawat seling namun di kepala bagian belakang terluka dan mengeluarkan darah.
Tim inafis Polres Malang yang datang menyebutkan korban bukan gantung diri melainkan dibunuh.
"Saat itu juga, jajaran langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP dengan intensif meminta keterangan saksi keluarga dekat dan warga sekitar. Dan Alhamdulillah tidak sampai dua jam kami bisa ungkap pembunuhan itu," kata Kapolres Malang, AKBP H Yade Setiawan Ujung didampingi Kapolsek Lawang, Kompol Gaguk Sulistyo Budi, Rabu (27/9/2017).
Dijelaskan Yade, dari hasil olah TKP diketahui modus dari tersangka Aman DP dengan menggantung ibunya setelah dibunuh untuk menghilangkan jejak.
Akan tetapi, melihat banyak bercak darah di bantal, dinding, dan tempat tidur serta di pakaian korban bisa dipastikan sebagai pembunuhan.
Di samping itu, pembunuhan yang dilatar belakangi sakit hati terhadap korban yang ibunya sendiri itu sudah direncanakan.
"Jadi pelaku ini tega membunuh ibunya dengan perencanaan upaya menghilangkan jejak," ucap Yade Setiawan Ujung.
Untuk kondisi kejiwaan pelaku sendiri, menurut Yade Setiawan Ujung, normal. Hanya saja ketika melakukan pembunuhan terhadap ibunya dalam kondisi mabuk.
Dan untuk memperkuat penyebab kematian korban, tambah Yade Setiawan Ujung, jasadnya dikirim ke RSSA Malang untuk dilakukan otopsi.
"Untuk tersangka dijerat dengan pasal 340 sub Pasal 338 lebih sub 352 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan hukuman mati," tandas Yade Setiawan Ujung.