Selasa, 30 September 2025

Kronologis Pembunuhan Paranormal, Meronta Saat Diseret, Sugeng Dikepruk Botol Miras

Kala itu Polres Temanggung berhasil mengidenfitikasi mayat tersebut sebagai Sugeng Raharjo

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Jateng/Dini Suciatiningrum
Polres Kendal gelar reka ulang kasus pembuhan paranormal Sugeng Raharjo yang didalangi oleh Dewi pasiennya yang sakit hati karena kanker tak kunjung sembuh di Mapolres Kendal, Selasa 26 September 2017. 

Dalam reka ulang yang dilakukan oleh Polres Kendal, Sugeng diapit dua pelaku di bangku tengah. Mobil terus berjalan. Dalam perjalanan leher korban dijerat menggunakan tali tambang oleh Didit yang duduk di bangku belakang. Sugeng berontak.

Kemudian Aris pukul korban pakai botol miras. Korban masih terus berontak. Fajar yang duduk di sebelah kiri korban langsung menusuk leher belakang (tengkuk) korban menggunakan gunting yang sudah disiapkan. Korban dibuang di hutan karet di Temanggung.

Dalam reka ulang terungkap, Dewi memberi upah kepada para pelau pembunuhan. Kuncoro dibayar Rp 500 ribu, Fajar Rp 150 ribu, Aris Rp 450 ribu, Sunarto dan Didit masing-masing dibayar Rp 500 ribu.

Kasat Reskrim Porles Kendal AKP Aris Munandar, mengatakan, sebelumnya memang tujuh pelaku ditangani Polres Temanggung. Tetapi saat penyelidikan lokasi pembunuhan ada di wilayah Kendal.

Ketujuh tersangka bakal dijerat menggunakan pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 tentang penganiayaan dan 338 tentang pembunuhan. (tribunjateng/dini suciatiningrum)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan