Kronologis Pembunuhan Paranormal, Meronta Saat Diseret, Sugeng Dikepruk Botol Miras
Kala itu Polres Temanggung berhasil mengidenfitikasi mayat tersebut sebagai Sugeng Raharjo
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Bermula dari penemuan mayat pria di kebun karet wilayah PTPN IX Bojongrejo di Dusun Sapen Desa Selosabrang Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung 9 September silam kemudian terungkap banyak hal.
Saat ditemukan, mayat itu tanpa identitas namun mencurigakan sebagai korban pembunuhan. Kala itu Polres Temanggung berhasil mengidenfitikasi mayat tersebut sebagai Sugeng Raharjo warga Klidang Lor Rt. 05 Rw. 2 Kecamatan Batang Kabupaten Batang Jawa Tengah.
Baca: Tragis, Ini Ritual Supriyanto Sebelum Tewas Diterkam Buaya Sungai Muara Jawa
Baca: Cewek Pemalang Bikin Pemuda Asal Belanda Bertekuk Lutut, Begini Kisahnya
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi menjelaskan terungkapnya identitas korban setelah dilakukan pengambilan sidik jari menggunakan MAMBIS (Mobile Automated Multi Biometric Identification System) dan juga autopsi yang dipimpin langsung oleh AKBP Ratna dari Biddokkes Polda Jateng dibantu Koas bertempat di RSU Temanggung.
Polres Temanggung melakukan penyelidikan untuk ungkap kasus pembunuhan ini.
Kemudian terungkap banyak hal. Sugeng (37) adalah korban pembunuhan. Terungkap bahwa dia diculik kemudian dihabisi dan nyawa dimasukkan karung dan dibuang di hutan karet. TKP pembunuhan di Kendal, dan mayat dibuang di Temanggung.
Sugeng dibunuh oleh 7 pelaku di dalam mobil. Sugeng Raharjo dikenal sebagai dukun atau paranormal di desanya. Satu diantara pasien adalah Dewi Purnama (37) penderita kanker.
Dewi lah yang kemudian menjadi dalang pembubuhan terhadap Sugeng. Dewi menyuruh enam orang untuk menghabisi nyawa korban. Karena sakit hati, sudah keluar uang Rp 150 juta tapi penyakit kanker di perutnya tak kunjung sembuh.
Mayat paranormal tersebut dibuang di hutan karet di Desa Selosabrang, Bejen Temanggung pada 6 September lalu. Kemudian mayat Sugeng ditemukan oleh warga 3 hari kemudian.
Adalah Dewi Purnama jadi otak pembunuhan terhadap Sugeng. Dewi adalah warga Boja Kabupaten Kendal merupakan pasien Sugeng yang kesal karena sudah satu tahun berobat tapi tidak sembuh. Dia merasa sakit hati. Padahal ibu empat anak ini sudah menghabiskan biaya Rp 150 juta.
Tiap periksa ke Sugeng, Dewi bayar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. "Sudah habis banyak tetapi penyakit kanker saya belum sembuh juga," kata Dewi di sela-sela reka ulang atau Rekonstruksi di Halaman Mapolres Kendal Selasa (26/9/2017) pagi.
Karena sakit hati Dewi temui teman dekatnya bernama Wisnu Heru Susanto untuk minta uangnya kembali kepada Sugeng si paranormal. Dewi kemudian naik motor menjemput Sugeng Raharjo di jalan raya Batang menuju RM Duren Jati, Desa Darupono Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal. Kemudian Dewi membonceng korban.
Di RM Duren Jati, sudah ada Wisnu bersama lima temannya menunggu kedatangan korban yang dibawa Dewi. Sambil menunggu korban tiba, Wisnu bersama lima temannya yakni Kuncoro, Aris, Fajar, Sunarto dan Didit minum-minuman keras.
Saat sampai di halaman RM Duren Jati, Dewi dan Sugeng turun. Kemudian Sugeng diseret oleh para pelaku dibawa masuk ke mobil.
Dalam reka ulang yang dilakukan oleh Polres Kendal, Sugeng diapit dua pelaku di bangku tengah. Mobil terus berjalan. Dalam perjalanan leher korban dijerat menggunakan tali tambang oleh Didit yang duduk di bangku belakang. Sugeng berontak.
Kemudian Aris pukul korban pakai botol miras. Korban masih terus berontak. Fajar yang duduk di sebelah kiri korban langsung menusuk leher belakang (tengkuk) korban menggunakan gunting yang sudah disiapkan. Korban dibuang di hutan karet di Temanggung.
Dalam reka ulang terungkap, Dewi memberi upah kepada para pelau pembunuhan. Kuncoro dibayar Rp 500 ribu, Fajar Rp 150 ribu, Aris Rp 450 ribu, Sunarto dan Didit masing-masing dibayar Rp 500 ribu.
Kasat Reskrim Porles Kendal AKP Aris Munandar, mengatakan, sebelumnya memang tujuh pelaku ditangani Polres Temanggung. Tetapi saat penyelidikan lokasi pembunuhan ada di wilayah Kendal.
Ketujuh tersangka bakal dijerat menggunakan pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 tentang penganiayaan dan 338 tentang pembunuhan. (tribunjateng/dini suciatiningrum)