Kamis, 2 Oktober 2025

Walah, Pengedar Narkoba Ini Sembunyikan Sabu di Botol Deodoran

Seorang pengedar norkoba jenis sabu, Hari Supriyanto (44) diringkus Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Hendra Gunawan
Surya/Fathkul Alamy
Wakasat Reskoba Polretabes Surabaya, Kompol Anton Pratsetyo (kanan) menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disita dari seorang bandar yang diringkusnya, Senin (18/9/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang pengedar norkoba jenis sabu, Hari Supriyanto (44) diringkus Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Pria yang kos di dua tempat, Jl Siwalankerto Surabaya dan Perum Makarya Binangun Waru Sidoarjo ini diringkus polisi lantaran kedapatan membawa sabu dan hendak diedarkan ke pemesannya.

Tersangka Hari diburu dan akhirnya dilakukan penangkapan, setelah anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya lebih dulu menangkap Rizal (24) dan Boby (25) selaku pengguna sabu. Kedua pemuda itu mendapatkan sabu dari tersangka Hari.

Baca: Fakta-fakta Buaya di Muara Jawa, Pawang pun Ikut Dimangsa, Ini Keanehannya

Dari penankapan Rizal dan Bobby, polisi melakukan pengembangan dan menyergap tersangka Hari. Dia disergap di depan rumah kosnya di Jl Siwanlankerto Surabaya, 16 September 2017 pukul 22.00 WIB. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti sebanayak 12 poket sabu seberat 9,02 gram.

"Selain sabu, kami juga menemukan uang Rp 2,6 juta dari pelaku (Hari Supriyanto). Sabu itu rencanaya mau dikirim ke pemesan," sebut Wakasat Reskoba Polretabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo, Senin (18/9/2017).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Hadi ternyata tidak cuma kos di Jl Siwalankerto. Pria yang bekerja di sebuah tempat catering di Surabaya ini juga kos di Perum Makarya Binangun Waru Sidoarjo. Polisi pun membawa Hari ke Waru Sidoarjo dan melakukan penggeledahan di kamarnya.

Polisi sempat akan meninggalkan kamar kos Hari tanpa mememukan barang bukti, tapi polisi curiga dengan botol deodoran yang tergeletak di kamar. Setelah diambil dan dibuka, ternyata isinya ssabu yang sudah dibagi-bagi ke beberpa poket.

"Kami menemukan 14 paket sabu seberat 66,65 gram di botol deodoran. Di dalam botol deodoran itu juga ditemukan 10 pil ekstasi warna unggu dan hijau seberat 3,25 gram," terang Anton.

Setelah dilakukan penyidikan, tersangka Hari ini mendapatkan narkoba jenis sabu dan ekstasi dario sorang berinisial AR. AR inilah yang mengendalikan dan memasok narkoba ke tersangka Hari.

"AR itu seorang bandar yang kini mendekam di sel Rutan Medaeng (Sidoarjo). Kami masih mengembangkan kasus ini," terang Anton.

Tersangka Hari mengaku, menjadi pengedar narkoba sebelum Ramadan. Dirinya hanya mengedarkan setelah barang (naroba) sudah diterima dari AR.

"Belum sama saya jadi pengedar, sejak sebelum puasa. Saya belum pernah ketemu dengan pemasok (AR), komunikasi hanya lewat telepon. Saya juga mengambil narkoba dengan sistim ranjau," aku Hari.

Kini tersangka Hari sudah dijebloskan ke sel tahanan Polretabes Surabaya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.34 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved