Kamis, 2 Oktober 2025

Pilgub Jawa Timur

Wali Kota/Bupati yang Maju di Pilgub Jatim Tak Perlu Mengundurkan Diri

(KPUD) Jawa Timur mengingatkan kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur untuk mengajukan cuti.

Editor: Dewi Agustina
Surya/Bobby Constantine Koloway
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas hendak bersalaman dengan Megawati Soekarnoputri di Bandara Juanda, Senin (11/9/2017). SURYA/BOBBY CONSTANTINE KOLOWAY 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur mengingatkan kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur untuk mengajukan cuti.

Menurut Komisioner KPU Jawa Timur, Choirul Anam, wali kota maupun bupati di Jawa Timur tidak perlu berhenti dari jabatannya ketika mencalonkan sebagai gubernur ataupun wakil Gubernur Jatim pada Pilkada 2018.

"Kalau tidak ke luar wilayah, maka aturannya tidak perlu berhenti," jelas Anam kepada Surya, Minggu (17/9/2017).

"Misalnya, kalau bupati A, maju menjadi calon bupati, wali kota, atau gubernur di wilayah yang sama," jelasnya.

"Kecuali kalau ia menjadi calon bupati di kabupaten lain, atau bahkan provinsi lain, maka ia perlu mengundurkan diri," lanjutnya.

Baca: Jokowi Tetap Kirim Bantuan ke Myanmar Meski Dikritik Pencitraan

Aturan tersebut telah ditetapkan dalam undang-undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang.

"Tiga hari sejak ditetapkan oleh KPU, wajib cuti hingga tiga hari menjelang usainya masa tenang atau menjelang coblosan, mereka sudah aktif lagi sebagai kepala daerah," jelasnya.

Selain itu, saat menjalani cuti tersebut, para kepala daerah yang maju dalam Pilgub Jatim pada 2018 dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 juga mengatur kewajiban cuti tersebut.

Diterangkan pada butir r Bab II tentang Persyaratan dan Pencalonan menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang mencalonkan diri di daerah yang sama.

Baca: Ketika Jokowi Kangen Jan Ethes Lalu Mengajaknya Bermain Kereta-keretaan

Sejumlah kepala daerah di Jawa Timur sudah meramaikan bursa sebagai bakal calon.

Di antaranya Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini; dan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas.

Ada pula Bupati Ngawi, Budi "Kanang" Sulistyono; hingga Bupati Trenggalek, Emil Dardak.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved